Buntut Pencemaran Udara Pabrik Peleburan Logam di Balaraja, DLHK akan Terjunkan Tim Teknis

Kepala Dinas LHK Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat menjelaskan pemeriksaan itu akan dilakukan pada 15-16 Oktober 2025.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Joko Supriyanto
Tribuntangerang.com/Nurmahadi
Kepala Dinas LHK Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat saat diwawancarai soal aktivitas pabrik peleburan logam di Balaraja yang mencemari lingkungan, Minggu (12/10/2025). (Tribuntangerang.com/Nurmahadi)  

Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi

TRIBUNTANGERANG.COM, TIGARAKSA - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang berencana akan menerjunkan tim teknis untuk menindaklanjuti laporan warga soal pencemaran udara imbas aktivitas pabrik peleburan logam, di Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kepala Dinas LHK Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat menjelaskan pemeriksaan itu akan dilakukan pada 15-16 Oktober 2025.

"Rencana tanggal 15-16 Oktober 2025 nanti kita ke lokasi. Jadi kemarin kita sudah ke lokasi, namun karena cuaca tidak mendukung jadi kami menundanya. Nanti, kita tindaklanjuti laporan dari warga," katanya kepada wartawan, Minggu (12/10/2025).

Ujat memastikan tahapan pemeriksaan  itu akan dilakukan sesuai prosedur dengan mengecek setiap kegiatan produksi secara visual dan udara di seluruh area pabrik.

Terkait keluhan asap atau debu yang ditimbulkan pabrik tersebut, DLHK juga bakal memeriksa standarisasi hood atau penyedot asap pada emisi yang terhisap oleh cerobong.

"Hanya memang kalau cerobong itu kan biasanya harus ada pemeliharaan rutin ya. Misalkan setiap berapa jam atau berapa periode waktu tertentu harus dibersihkan, sehingga yang menghalangi asap itu harus dibersihkan. Agar tidak kembali berdampak pada lingkungan," katanya.

Ujat menambahkan keputusan penindakan soal pelanggaran pencemaran lingkungan merupakan kewenangan Kementerian LH.

Meski demikian pemerintah daerah dalam hal ini bisa memberikan rekomendasi atas penemuan lapangan.

"Kita konsultasi dengan Kementerian KLH ya, karena itu kan bukan kewenangan DLHK Kabupaten, terkait dengan perizinannya. Hanya karena ada laporan ke kami tindaklanjuti," ungkap Ujat.

Baca juga: Warga Balaraja Keluhkan Polusi Udara Diduga Limbah B3 Imbas Aktivitas Pabrik Peleburan Logam 

Diberitakan sebelumnya, Warga Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, mengeluhkan adanya polusi udara yang disebabkan aktivitas pabrik peleburan logam.

Polusi udara yang ditimbulkan diduga mengandung limbah bahan beracun berbahaya (B3), dari produksi pabrik tersebut.

Menurut kuasa hukum warga, Ayub Kadriah, pencemaran udara itu dirasakan warga hanpir setiap hari, khususnya pada pagi dan sore hari ketika pabrik tersebut beraktivitas selama 24 jam.

“Polusi abu zinc dari area produksi PT SLI diduga menyebar ke permukiman warga akibat proses loading, unloading, dan pemindahan bahan di area produksi. Abu itu tidak hanya mengotori rumah warga, tapi juga membahayakan kesehatan,” katanya kepada wartawan, Minggu (12/10/2025).

Ayub mengaku warga Sentul banyak yang mengalami gangguan kesehatan, seperti sesak napas, batuk akut, mata perih hingga iritasi kulit.

Tak hanya itu warga juga mengeluhkan bau menyengat yang diduga berasal dari proses pembakaran batu bara di pabrik tersebut.

“Bau menyengat membuat warga mual dan pusing, ditambah suara bising dari mesin produksi seperti pukulan logam dan getaran keras yang mengganggu kenyamanan,” ujarnya.

Ayub mengatakan pabrik peleburan logam itu telah beroperasi sejak 2019 dan sempat ditutup pada 2022 lantaran tak memenuhi standar mutu pengelolaan limbah.

Kendati demikian perusahaan itu kembali beroperasi pada Agustus 2024.

“Walau dikatakan sudah memenuhi syarat beroperasi, faktanya aktivitas PT SLI tetap menimbulkan pencemaran dan gangguan bagi masyarakat sekitar,” katanya.

Atas hal ini, Ayub bersama warga Sentul berencana akan melaporkannya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta DPR RI agar ada langkah penegakan hukum.

"Kami, akan melaporkan kasus ini ke Kementerian dan juga DPR RI. Karena kasus ini sudah keterlaluan dan harus segera ditindaklanjuti," ujar Ayub. (m41)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved