MA Sunat Hukuman Eks Prajurit TNI AL yang Tembak Bos Rental Mobil, Keluarga Korban Kaget dan Kecewa

Jadi pada saat saya baca berita kemarin, saya kaget melihat vonis dari seumur hidup malah berubah menjadi 15 tahun

Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
Tribuntangerang.com/Nurmahadi
VONIS DISUNAT: Rizky Agam Syahputra saat diwawancarai terkait tanggapan atas putusan MA yang memangkas hukuman eks prajurit TNI AL, pelaku penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman, Kamis (23/10/2025). (Tribuntangerang.com/Nurmahadi) 

Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi

TRIBUNTANGERANG.COM, RAJEG- Putusan Mahkamah Agung (MA) yang memangkas hukuman tiga oknum TNI AL, pelaku penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman di Rest Area KM 45 Tol Tangerang–Merak, membuat  keluarga korban sedih dan kecewa.

Dalam putusan kasasi, MA meringankan vonis seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Militer Jakarta menjadi hukuman 15 tahun penjara bagu dua terdakwa, serta 3 tahun bagi satu terdakwa lainnya.

Anak IlyasAbdurrahman, Rizky Agam Syahputra mengaku kaget dan kecewa atas vonis tersebut.

"Jadi pada saat saya baca berita kemarin, saya kaget melihat vonis dari seumur hidup malah berubah menjadi 15 tahun," paparnya saat ditemui di kediamanya, di Kawasan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (23/10/2025).

Rizky menuturkan pihak keluarga tak diberitahu soal jalannya persidangan di Mahkamah Agung.

Vonis yang dijatuhkan MA terhadap tiga oknum TNI AL itu baru diketahui Rizky usai melihat pemberitaan media massa.

Menurut Rizky putusan itu tak mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga korban yang selama 9 bulan memperjuangkan proses hukum atas kematian sang ayah.

"Saya sangat cinta dengan Indonesia tapi harus saya akui hukum di Indonesia sangat rusak," katanya.

Diberitakan sebelumnya Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian kasasi yang dimohonkan oleh dua terdakwa penembak bos rental Ilyas Abdurrahman, yakni tiga mantan prajurit TNI yaitu Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, serta Rafsin Hermawan.

Dikutip dari laman MA, kasasi ini tertuang dalam putusan nomor 213/K/MIL/2025.

Adapun Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli batal divonis penjara seumur hidup. Hukuman kedua terdakwa menjadi lebih ringan yakni 15 tahun penjara.

Sementara, Rafsin disunat hukumannya dari empat tahun menjadi tiga tahun penjara.

Namun, hakim MA menambahkan hukuman berupa pembayaran restitusi kepada pihak keluarga korban. (m41)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved