Mangkir Tugas Berbulan-bulan, 2 ASN di Pemkab Tangerang Bakal Dipecat

Di Kabupaten Tangerang memang saat ini sedang ada dua orang yang lagi diproses dalam pemberhentiannya

Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang.com - Wartakota Network/Ikhwana Mutuah Mico
ASN DIPECAT- Suasana pelantikan Sebanyak 6.153 pegawai non-ASN resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 2 ASN di Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang bakal dipecat karena mangkir bertugas. 

Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG- Pemkab Tangerang melalui Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bakal memecat dua aparatur sipil negara (ASN), lantaran indisipliner dalam menjalankan tugas. 

Kepala BKSDM Kabupaten Tangerang, Beni Rachmat menjelaskan dua ASN yang dipecat itu berasal dari Dinas Pendidikan dan Kecamatan Cikupa

"Di Kabupaten Tangerang memang saat ini sedang ada dua orang yang lagi diproses dalam pemberhentiannya," katanya kepada wartawan, Kamis (6/11/2025). 

Beni menuturkan dua ASN itu dipecat usai tak menjalankan tugasnya selama berbulan-bulan. 

Menurutnya, tindakan para ASN itu merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dia menegaskan pihaknya telah memanggil dua pegawai itu sebelum melakukan proses pemberhentian. 

Pemecatan itu juga telah melalui proses pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Setelah keluar rekomendasi dari BKN bahwa memang sudah memenuhi unsur, ya dilakukan pemberhentian itu," ujar Beni. (m41) 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved