Dinkes Kabupaten Tangerang Sambut Baik Program Pemutihan BPJS, Tekankan Hal Ini

Hendra Tarmizi menilai kebijakan ini nantinya dapat membantu tenaga kesehatan dalam melayani pasien yang ada di Puskesmas maupun Rumah Sakit. 

Penulis: Nurmahadi | Editor: Joko Supriyanto
Tribuntangerang.com/Nurmahadi
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, dr. Hendra Tarmizi saat diwawancarai, Selasa (28/10/2025). (Tribuntangerang.com/Nurmahadi)  

Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi

TRIBUNTANGERANG.COM, TIGARAKSA - Pemerintah Republik Indonesia berencana meluncurkan program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan mulai November 2025.

Kebijakan ini menjadi perhatian publik karena dinilai dapat meringankan beban masyarakat, yang telah lama menunggak iuran BPJS Kesehatan. 

Rencana program ini pun disambut baik oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang. 

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, dr. Hendra Tarmizi menilai kebijakan ini nantinya dapat membantu tenaga kesehatan dalam melayani pasien yang ada di Puskesmas maupun Rumah Sakit. 

Meski demikian Hendra menyebut harus ada solusi jangka panjang dari program ini. Dia mengusulkan masyarakat yang memiliki NIK otomatis bisa mendapat JKN. 

"Mungkin selanjutnya bisa dilakukan solusi jangan panjang. Misalnya, yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) otomatis dapat JKN," ujarnya saat diwawancarai, Selasa (28/10/2025). 

Di samping itu, saat disinggung soal data warga Kabupaten Tangerang yang menunggak iuran BPJS, Hendra mengaku tak memiliki angka pasti. 

Hendra mengatakan data tersebut merupakan urusan kantor BPJS Kesehatan cabang Tigaraksa. 

Akan tetapi Hendra menegaskan telah menyiapkan fasilitas kesehatan dalam menyambut gelombang pasien baru nantinya. 

"Untuk kesiapan semuanya siap aja. Karena memang dari awal harus melayani masyarakat di Kabupaten Tangerang, baik ada BPJS atau pun tidak," katanya. 

Baca juga: Segini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2, dan 3 Tahun 2025, Tak Naik Sebelum Ekonomi Tumbuh

Sementara itu Pakar Kesehatan Masyarakat, dr. Ngabila Salama berpendapat adanya program ini bisa membuat publik menjadi abai dalam membayar iuran BPJS Kesehatan. 

"Saya kurang setuju jika pemerintah membayarkan tunggakan BPJS pasien yang nunggak," papar Ngabila. 

"Karena akan membuat paradigma masyarakat untuk menyepelekan kedepannya pembayaran premi, karena dianggap bisa dibayarkan pemerintah atau pemutihan kedepannya," tambahnya. 

Dia menyarankan pemerintah untuk memilah kelompok masyarakat agar program ini bisa tepat sasaran. 

"Saran saya sebaiknya dipilah dan diverifikasi untuk kelompok masyarakat yang benar-benar akan diputihkan atau bahkan dibayarkan tunggakan preminya oleh pemerintah," katanya. 

Untuk memilah siapa yang berhak mendapat program pemutihan, Ngabila mengatakan pemerintah harus membuat kriteria dan ada surat pernyataan ketidaksanggupan dari peserta BPJS tersebut. 

"Diverifikasi juga kriteria PBI dan tidak kedepannya secara ketat kalau ada peserta mandiri yang memang tidak sanggup dan mengajukan pindah PBI bisa difasilitasi kedepan daripada terus menunggak. Lebih baik dibiayai preminya PBI APBN / APBD," jelasnya. 

Di sisi lain Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan program ini dibuat untuk peserta yang prubahan status kepesertaan. 

Khususnya dari peserta mandiri menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI). 

“Jadi pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang sudah biasa pindah komponen. Dulunya itu katakanlah mandiri, lalu menunggak, padahal dia sudah pindah ke PBI, tetapi masih punya tunggakan,” kata Ghufron di Jakarta, Rabu (22/10/2025) dikutip dari Kompas.com. 

Ghufron menjelaskan kasus yang banyak ditemukan di lapangan yakni peserta BPJS Kesehatan yang dulunya mandiri menunggak iuran, kemudian beralih menjadi peserta PBI BPJS Kesehatan, tetapi sistem masih mencatat adanya tunggakan lama. (m41) 

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved