Segini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2, dan 3 Tahun 2025, Tak Naik Sebelum Ekonomi Tumbuh
Berikut ini besaran iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2 dan 3 yang berlaku di tahun 2025. Besaran iuran saat ini tak akan naik sebelum ekonomi tumbuh
TRIBUNTANGERANG.COM - Berikut ini besaran iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2 dan 3 yang berlaku di tahun 2025. Besaran iuran saat ini tak akan naik sebelum ekonomi tumbuh 6 persen.
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa sempat menyinggung soal berubahan iuran BPJS Kesehatan saat berada di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (15/10/2025).
Yudhi Sadewa lantas menegaskan jika saat ini Pemerintah tak akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebelum ekonomi Indonesia tumbuh diatas 6 persen.
Purbaya menyebut kenaikan iuran BPJS Kesehatan bisa terjadi ketika ekonomi tumbuh, daya beli masyarakat meningkat sehingga Pemerintah tentu bisa mengambil langkah terkait perubahan iuran BPJS Kesehatan.
“Ini kan ekonomi baru mau pulih, belum lari. Sampai ekonominya pulih, dalam artian tumbuhnya di atas 6 persen lebih, dan mereka sudah dapat kerjaan lebih mudah, baru kami pikirkan menaikkan beban masyarakat,” ujar Purbaya Yudhi Sadewa usai konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (15/10/2025).
"Ketika ekonomi tumbuh di atas 6 persen, itu artinya kemampuan masyarakat sudah cukup kuat. Saat itulah kita bisa bahas bersama tanggung jawab iuran," lanjut Purbaya.
Lantas berapa besaran Iuran BPJS Kesehatan untuk kelas 1, 2 dan 3?
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022, skema perhitungan iuran peserta terbagi ke dalam beberapa aspek. Pertama ialah bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.
Besaran Tarif BPJS Kesehatan Terbaru 2025
1. bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.
2. Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
3. Iuran bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5?ri Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1 persen dibayar oleh Peserta.
4. Iuran untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1?ri dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
5. Iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri.
Berikut rincian perhitungannya:
| Purbaya dan Dedi Mulyadi Saling Sindir Soal Dana APBD di Bank: Tanya Aja ke Bank Sentral |
|
|---|
| Cek Daftar Resmi Pelat Nomor Mobil Pejabat di Indonesia, Purbaya dan Bahlil Berapa? |
|
|---|
| Wali Kota dan Bupati Bekasi Kompak Bantah Menkeu Purbaya Soal Jual Beli Jabatan |
|
|---|
| 'Lapor Pak Purbaya' Disambut Baik Wajib Pajak di KPP Pratama Tigaraksa: Enggak Ribet Kalau Ada Aduan |
|
|---|
| Alasan Menkeu Purbaya Tolak Penuhi Permintaan Gubernur untuk Naikkan Dana TKD 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/BPJS-Kesehatan1222.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.