Komplotan Curanmor di Cikupa Kantongi Senpi, Beli Revolver Rp 4 Juta di Tanggamus Lampung
Iwan pun mengungkapkan senjata api itu dibeli seharga Rp4.000.000 dari seorang bernama Dedi di Tanggamus, Lampung
Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi
TRIBUNTANGERANG.COM, TIGARAKSA- Polisi membekuk dua pelaku curanmor yakni Iwan Setiawan dan Maryanto usai mencuri satu unit motor Honda Beat putih, di Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Komplotan curanmor itu juga kerap beraksi sambil membawa senjata api rakitan jenis revolver.
Dalam konferensi pers terkait kasus curanmor tersebut, Selasa (18/11/2025), Kapolresta Tangerang Kombes Pol Indra Waspada turut menanyai para pelaku soal kepemilikan senjata api.
Indra tampak bertanya kepada Iwan soal dari mana senjata api rakitan jenis revolver itu didapat pelaku.
Iwan pun mengungkapkan senjata api itu dibeli seharga Rp4.000.000 dari seorang bernama Dedi di Tanggamus, Lampung,
"Kami beli Rp4.000.000 dari Dedi di Tanggamus," ungkap Iwan.
Iwan mengatakan pistol rakitan tersebut dibawanya dari Lampung ke Banten dengan menggunakan travel.
Pistol itu pun diselundupkan ke dalam buah pepaya untuk mengelabui petugas agar lolos dari pemeriksaan.
"Di perjalanan dan saat naik kapal tidak ada pemeriksaan," ungkapnya.
Sebagai informasi kasus ini bermula saat Iwan Setiawan dan Maryanto melancarkan aksi pencurian satu unit motor Honda Beat putih di Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (6/11/2025).
Kasus itu pun dilaporkan korban kemudian diselidiki Satreskrim Polresta Tangerang.
Indra mengatakan berdasarkan informasi yang diperoleh, komplotan curanmor itu kerap melakukan transaksi di kawasan Puri Kembangan, Jakarta Barat.
"Saat dilakukan penyelidikan, kami menemukan dua orang yang mencurigakan serta satu unit motor Honda Beat putih yang disinyalir milik korban curanmor di Cikupa," ujar Indra saat pers rilis di Mapolresta Tangerang, Selasa (18/11/2025).
Selanjutnya saat pihak kepolisian berupaya menangkap keduanya, salah satu pelaku mengeluarkan senjata api rakitan berjenis revolver dan diarahkan kepada petugas.
Beruntung senjata api tersebut alami macet hingga tak bisa ditembakkan pelaku.
Indra menjelaskan para pelaku telah mencuri 12 unit sepeda motor di Kabupaten Tangerang, adapun salah satu pelaku IS merupakan residivis dengan kasus yang sama.
"Pelaku inisial IS adalah residivis kasus curanmor dengan senjata api rakitan," paparnya.
Lebih lanjut barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu pucuk senjata api berjenis revolver, lima butir peluru, lima unit sepeda motor hasil curian, serta satu buah kunci T.
Atas aksinya para pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun dan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (m41)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
| 2 Pelaku Curanmor Bersenpi di Cikupa Kabupaten Tangerang Ditembak Polisi |
|
|---|
| SIM Keliling di Kabupaten Tangerang Hari Ini Selasa 18 November 2025, Digelar 2 Lokasi |
|
|---|
| Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Tangerang Senin 17 November 2025, Digelar 2 Lokasi |
|
|---|
| Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Tangerang Sabtu 15 November 2025 Digelar 3 Lokasi |
|
|---|
| Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Tangerang Jumat 14 November 2025 Digelar 3 Lokasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/kombes-Indra-Waspada3.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.