Hambat Proyek Underpass Bitung, 53 Lapak Bangunan Liar Dibongkar

Sebanyak 53 lapak liar yang berdiri di Bahu Jalan Raya Serang, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, dibongkar, Rabu (17/12/2025). 

Penulis: Nurmahadi | Editor: Joko Supriyanto
Tribuntangerang.com/Nurmahadi
BANGUNAN LIAR - Sebanyak 53 lapak liar yang berdiri di Bahu Jalan Raya Serang, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, dibongkar, Rabu (17/12/2025). Puluhan bangunan liar itu diratakan lantaran menghambat pembangunan Underpass Bitung. (Tribuntangerang.com/Nurmahadi)    

Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi

TRIBUNTANGERANG.COM, CURUG - Sebanyak 53 lapak liar yang berdiri di Bahu Jalan Raya Serang, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, dibongkar, Rabu (17/12/2025). 

Puluhan bangunan liar itu diratakan lantaran menghambat pembangunan Underpass Bitung

Pengawas Kementerian PU untuk Pembangunan Underpass Bitung, Fikky TA menjelaskan lapak liar itu juga mengganggu proses pelebaran jalan yang jadi bagian proyek underpass. 

"Alhamdulillah kami sudah bersinergi dengan pemerintah daerah untuk proses pelebaran jalan ini," paparnya. 

Fikky menuturkan pelebaran jalan di proyek tersebut akan dilakukan sepanjang 1,2 kilometer. Lebarnya bervariasi mulai 11 sampaj 12 meter. 

Baca juga: 194 Bangunan Liar di Bantaran Sungai Cidurian Tangerang Diratakan, Dua Alat Berat Dikerahkan

Dia menuturkan proses ini menjadi langkah awal sebelum proses pembangunan konstruksi underpass dilaksanakan. 

Di samping itu Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna menjelaskan bangunan liar yang dibongkar meliputi warung, tempat penitipan kendaraan, agen PO Bus dan bengkel. 

"Sebanyak 53 bangunan itu terdiri dari warung-warung, terus juga aktivitas masyarakat yang telah menggunakan sebagai lahan parkir kendaraan dan sebagainya," paparnya. 

Baca juga: Tiga Bangunan Liar Diduga Jadi Sarang Prostitusi di Pasar Kemis Dibongkar Saptopl PP

Pembongkaran 53 bangunan liar yang terletak di bahu kanan jalan kali ini merupakan penindakan tahap awal. 

Ana mengatakan tahap selanjutnya, penertiban akan menyasar bangunan liar yang berada di sisi kiri jalan.

"Untuk tahap satu ini akan selesai di Desember 2025 ini, untuk tahap selanjutnya kita melihat timeline dari Kementerian PU itu sendiri," ucapnya. (m41) 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved