Sabtu, 9 Mei 2026

Sidak ke Disdukcapil, Bupati Tangerang Sebut 25.000 Warga Masih Belum Punya e-KTP

Maesyal Rasyid melakukan inspeksi mendadak ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang.

Tayang:
Penulis: Nurmahadi | Editor: Joko Supriyanto
Tribuntangerang.com/Nurmahadi
INSPEKSI KANTOR DUKCAPIL - Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid (tengah) saat wawancara dengan Tribuntangerang.com usai melakukan inspeksi mendadak ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (25/3/2026). (Tribuntangerang.com/Nurmahadi)  

Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi

TRIBUNTANGERANG.COM, TIGARAKSA - Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid melakukan inspeksi mendadak ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (25/3/2026). 

Hal itu dilakukan guna memastikan pelayanan administrasi kependudukan berjalan dengan baik dan maksimal meski masih memasuki momen libur Idulfitri 2026.

Dalam sidak tersebut, Bupati melihat secara langsung proses pelayanan kepada masyarakat.

Dia juga memastikan berbagai layanan kependudukan kini telah tersebar hingga tingkat kecamatan, sehingga masyarakat tidak perlu lagi selalu datang ke kantor Disdukcapil.

Maesyal Rasyid menyampaikan kebijakan ini terbukti efektif dalam mengurangi antrean panjang dan keluhan masyarakat yang sebelumnya menumpuk di kantor Disdukcapil.

“Sebagian besar layanan seperti KTP dan KK sekarang sudah dilaksanakan di kecamatan. Hal itu membuat jumlah keluhan masyarakat berkurang karena pelayanan tidak lagi terpusat di Disdukcapil,” katanya. 

Baca juga: Pendatang di Tangsel Jangan Abaikan Pelaporan, Ternyata Ini Manfaatnya bagi Warga 

Meski begitu, terdapat beberapa jenis layanan yang tetap harus diproses langsung di kantor Disdukcapil karena berkaitan dengan sistem database kependudukan. 

Layanan tersebut di antaranya perbaikan data pada KTP seperti kesalahan penulisan nama maupun tanggal lahir, serta pengurusan perpindahan domisili antar daerah.

Selain itu, pelayanan pencatatan sipil seperti pencatatan perkawinan bagi non-Muslim, penerbitan akta perceraian, hingga pengurusan administrasi bagi warga negara asing (WNA) masih dipusatkan di kantor Disdukcapil.

Maesyal menilai situasi pelayanan di kantor Disdukcapil saat ini jauh lebih tertib dibanding sebelumnya dan tidak lagi dipadati antrean panjang. 

Kondisi tersebut, merupakan hasil inovasi serta kebijakan yang diterapkan jajaran Disdukcapil dalam mendekatkan layanan kepada masyarakat melalui kecamatan.

Dia juga memastikan ketersediaan blangko KTP elektronik masih mencukupi hingga akhir tahun. 

Blangko tersebut terus didistribusikan secara berkala ke setiap kecamatan guna mendukung kelancaran pelayanan administrasi kependudukan.

Berdasarkan data Pemerintah Kabupaten Tangerang, jumlah warga yang wajib memiliki KTP di wilayah tersebut mencapai sekitar 2,5 juta jiwa. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved