Tawuran Pelajar di Tangerang Tewaskan Satu Siswa, Dua Pelaku Diamankan dalam Hitungan Jam
Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus tawuran antarpelajar yang menewaskan seorang remaja di Jalan Lavon
Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG- Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus tawuran antarpelajar yang menewaskan seorang remaja di Jalan Lavon, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten , dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Tak berselang lama, pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, dua terduga pelaku berhasil diamankan oleh Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Indra Waspada Amirullah mengatakan keberhasilan pengungkapan cepat ini merupakan hasil kerja cepat tim di lapangan.
“Kurang dari 24 jam setelah kejadian, kami berhasil mengamankan dua pelajar yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (6/5/2026).
Dia menjelaskan aksi tawuran tersebut melibatkan dua kelompok pelajar dari salah satu SMP di wilayah Cikupa dan SMP di wilayah Rajeg.
Bentrokan antar kelompok itu menyebabkan satu pelajar dari kelompok Cikupa meninggal dunia.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat kejadian, di antaranya enam bilah senjata tajam jenis celurit dan corbek, tiga unit telepon genggam, serta pakaian dan tas milik para terduga pelaku.
Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap peran masing-masing pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
“Proses penyelidikan masih terus berjalan untuk memastikan peran setiap pelaku dalam kejadian ini,” kata Indra.
Sementara itu, Kapolsek Pasar Kemis AKP Humaedi mengatakan para terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 467 ayat (2) dan/atau Pasal 307 ayat (1) KUHP baru
"Ancaman hukuman terhadap pelaku yakni pidana di atas lima tahun penjara," ujar Humaedi. (m41)
| Polresta Tangerang Petakan 18 Titik Rawan Kriminal Selama Ramadan 2026, Ini Daftarnya! |
|
|---|
| Batasi Aktivitas Perayaan Malam Tahun Baru, Polresta Tangerang Sekat Aksi Konvoi Kendaraan |
|
|---|
| Sepanjang 2025, Kapolresta Tangerang Sebut Angka Kriminalitas Turun 16,6 Persen |
|
|---|
| Identitas Mayat di Cikupa Tangerang Terungkap, Bernama Danu Warta Saputra Warga Tanggamus Lampung |
|
|---|
| Polisi Telusuri Laporan Orang Hilang Buntut Kasus Penemuan Mayat di Cikupa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/kombes-indra5.jpg)