Pemkot Tangerang

DLH Kota Tangerang Gelar Operasi Uji Emisi dan Awasi Industri untuk Dukung Program Langit Biru

DLH Kota Tangerang lakukan pengendalian pencemaran udara melalui pelaksanaan pengawasan industri dan uji emisi kendaraan bermotor.

Editor: Mochammad Dipa
dok. DLH Kota Tangerang
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang terus memperkuat langkah nyata dalam pengendalian pencemaran udara melalui pelaksanaan pengawasan industri dan uji emisi kendaraan bermotor. 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang terus memperkuat langkah nyata dalam pengendalian pencemaran udara melalui pelaksanaan pengawasan industri dan uji emisi kendaraan bermotor.

Kegiatan ini menjadi bagian dari program strategis Satgas Langit Biru Kota Tangerang, yang sejalan dengan upaya mendukung Program Langit Biru Nasional Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Wawan Fauzi menjelaskan bahwa pengawasan difokuskan pada dua sumber utama pencemaran udara, yaitu sumber tidak bergerak seperti industri dan sumber bergerak yaitu kendaraan bermotor.

“Langkah ini bertujuan memastikan kepatuhan terhadap baku mutu emisi, menekan polusi udara, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perawatan kendaraan dan lingkungan yang bersih,” ujarnya.

Pengawasan emisi industri, 12 perusahaan diawasi

Untuk pengawasan emisi industri dilaksanakan pada periode September hingga Oktober 2025 oleh tim Pengawas Lingkungan Hidup Bidang PPKLH,DLH Kota Tangerang. 

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang (1)
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang terus memperkuat langkah nyata dalam pengendalian pencemaran udara melalui pelaksanaan pengawasan industri dan uji emisi kendaraan bermotor.

Dari 38 perusahaan yang terdaftar, 12 perusahaan menjadi objek pengawasan pada periode ini.

Adapun aspek pengawasan meliputi sumber pencemaran dan alat pengendali pencemar udara, teknis cerobong dan efisiensi alat pengendali, pengujian laboratorium terhadap kualitas udara ambien, emisi cerobong, dan kebauan.

Uji emisi kendaraan,1.451 kendaraan diuji, 89 persen lulus

Sementara, untuk pelaksanaan Operasi Uji Emisi Kendaraan Bermotor dilakukan pada 28–30 Oktober 2025. 

"Kegiatan ini sebagai bagian dari lima agenda utama Satgas Langit Biru Kota Tangerang yang diresmikan oleh Menteri Lingkungan Hidup pada tanggal 6 Agustus 2025," sebut Wawan.

Uji emisi kendaraan ini digelar di tiga titik utama, yakni Jalan Jenderal Sudirman (Jalan Nasional), Jalan M.H. Thamrin (Jalan Provinsi) dan Jalan Metland Boulevard (Jalan Kota).

Dari target 2.000 kendaraan, sebanyak 1.451 kendaraan berhasil diuji, dengan 1.396 kendaraan valid. Hasilnya, 1.260 kendaraan (89 persen) dinyatakan lulus uji emisi, terdiri atas 1.032 kendaraan bensin dan 228 kendaraan solar.

Sementara 136 kendaraan (11 persen) belum memenuhi baku mutu, terdiri dari 45 kendaraan bensin dan 91 kendaraan solar.

Sanksi

Bagi kendaraan yang tidak lulus uji, DLH menerapkan teguran 1 dan 2 terkait kewajiban pemilik kendaraan melakukan perawatan hingga memenuhi baku mutu. 

Bila tetap melanggar, sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dapat diberlakukan, dengan denda maksimal Rp 50 juta sesuai regulasi yang berlaku, yaitu Perda No. 3/2013 dan Perwal No. 103/2023:

Seluruh hasil kegiatan ini juga dilaporkan ke Direktorat PPMU KLHK dan diintegrasikan ke dalam Sistem Uji Emisi  (Si-UMI) secara Nasional untuk menjamin transparansi dan standardisasi data.

Menuju Kota Tangerang yang bersih dan berkelanjutan

Wawan menegaskan, kolaborasi lintas instansi menjadi kunci keberhasilan kegiatan ini.

Dengan pengawasan industri yang berkelanjutan dan pelaksanaan uji emisi yang rutin, diharapkan kualitas udara Kota Tangerang terus membaik.

"DLH Kota Tangerang berkomitmen menjaga kualitas udara demi mewujudkan Kota Tangerang yang bersih, sehat, dan berkelanjutan," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved