Polres Metro Tangerang Kota Terbitkan Surat Panggilan ke-2 kepada Bahar bin Smith
Polres Metro Tangerang Kota resmi menerbitkan surat pemanggilan ke dua untuk Bahar bin Smith terkait dugaan penganiayaan.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
Laporan Wartawan,TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Polres Metro Tangerang Kota resmi menerbitkan surat pemanggilan ke dua untuk Bahar bin Smith, tersangka kasus penganiayaan terhadap penganiayaan terhadap salah seorang kader Barisan Ansor Serbaguna atau Banser.
Berdasarkan informasi yang diterima TribunTangerang.com, informasi pemanggilan ke dua kepada Bahar bin Smith telah disampaikan kepada keluarga korban penganiayaan bernama Rida.
Surat itu bernomor B/93/II/RES.1.24/2026/Satres/Restro Tangerang Kota perihal Surat Pemberitahuan Pengembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-21.
Terdapat lima poin yang tertuang dalam surat tersebut mulai dari rujukan, sangkaan pasal pidana yang menetapkan Bahar bin Smith menjadi tersangka, kendala yang terjadi dalam pemanggilan perdana hingga pemberitahuan panggilan untuk ke dua kalinya.
"Untuk selanjutnya penyidik/penyidilk pembantu telah mengirimkan surat panggilan tersangka Ke-2 kepada Sdr. Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar Bin Ali Bin SMITH guna dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," tulis surat yang ditandatangani dan distempel Kesatreskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur.
Berbeda dengan pemberitahuan informasi surat panggilan pertama sebelumnya, kali ini jadwal pemanggilan pemeriksaan ke dua tersangka Bahar bin Smith tidak dicantumkan.
Baca juga: Mangkir pada Pemanggilan Pertama, Bahar bin Smith Punya Kesempatan Hingga Besok Pagi
Tim TribunTangerang.com telah mencoba mengkonfirmasi jadwal pemanggilan terakhir bagi Bahar bin Smith sebelum dijemput paksa itu kepada Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari dan AKBP Awaludin.
Namun demikian hingga berita ini diturunkan konfirmasi yang disampaikan melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp belum mendapat jawaban.
Dalam surat tersebut, pihak pelapor diminta datang langsung menemui penyidik apabila membutuhkan informasi lebih lanjut.
"Apabila sdr. ingin membutuhkan informasi dapat datang ke kantor Lantai 3 Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota atau dapat menghubungi Penyidik/Penyidik Pembantu sebagai berikut Ipda Bambang Tri dan Aipda Samsu Anwar," tulisan yang tertera dalam surat yang diterbitkan pada Kamis (5/2/2026).
Diberitakan sebelumnya, tersangka Bahar bin Smith mangkir dari pemanggilan pertama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota.
Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono mengatakan, Bahar bin Smith beralasan tengah sakit sehingga tidak memenuhi surat panggilan pemeriksaan dari kepolisian.
"Rekan-rekan media yang kami hormati, bahwa seyogyanya hari ini adalah jadwal panggilan pertama, namun karena alasan suatu hal yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya meminta untuk menunda di lain waktu," ujar Prapto kepada awak media, Rabu (4/2/2026) kemarin.
Baca juga: Alasan Sakit, Bahar bin Smith Mangkir dari Pemeriksaan Perdana Polres Metro Tangerang Kota
Berdasarkan pantuan TribunTangerang.com sejak pukul 9.00 WIB suasana Mapolres Metro Tangerang Kota nampak pada umumnya, tidak ada kerumunan atau penyiagaan personel khusus.
| SIM Keliling di Kota Tangerang Jumat 12 Juni 2026, Ada 2 Lokasi |
|
|---|
| SIM Keliling di Kota Tangerang Kamis 11 Juni 2026, Ada Dua Lokasi |
|
|---|
| SIM Keliling di Kota Tangerang Rabu 10 Juni 2026, Ada Dua Lokasi |
|
|---|
| Markas Komplotan Curanmor di Tangerang Digerebek Polisi, 5 Orang Ditangkap |
|
|---|
| SIM Keliling Kota Tangerang Selasa 9 Juni 2026, Ada di Dua Lokasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/POLRES-METRO-TANGERANG-KOTA-56.jpg)