Kasus Bahar bin Smith
Usai Diperiksa 24 Jam, Bahar bin Smith Lolos Penahanan, Siap Tempuh Jalur Damai
Polres Metro Tangerang Kota memutuskan untuk menangguhkan penahanan terhadap Bahar bin Smith dalam perkara pengeroyokan.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Joko Supriyanto
Ringkasan Berita:
- Polres Metro Tangerang Kota resmi menangguhkan penahanan Bahar bin Smith dalam kasus dugaan pengeroyokan anggota Banser
- Kuasa hukum menyebut ada beberapa pertimbangan yang dikabulkan penyidik, mulai dari status Bahar sebagai tulang punggung keluarga, pengajar santri.
- Bahar disebut telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan GP Ansor.
Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Polres Metro Tangerang Kota memutuskan untuk menangguhkan penahanan terhadap Bahar bin Smith dalam perkara pengeroyokan dan pemukulan terhadap anggota Banser Kota Tangerang berinisial R.
Dengan keputusan itu, pria yang dikenal Habib Bahar tersebut diperbolehkan pulang pada Rabu (11/2/2026) malam.
Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta menuturkan kliennya tidak lagi menjalani penahanan dan dapat kembali ke rumah untuk berkumpul bersama keluarga.
Dia mengatakan terdapat sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar pengajuan penangguhan tersebut.
Baca juga: Lebih dari 24 Jam Bahar Bin Smith Diperiksa Polisi, Kuasa Hukum: Kami Masih Menunggu Hasilnya
Selain karena Bahar dinilai sebagai tulang punggung keluarga, ia juga memiliki tanggung jawab sebagai pengajar bagi para santrinya. Pihak keluarga pun turut memberikan jaminan.
"Pertimbangan Habib tulang punggung, keluarga, beliau juga guru yang harus mengajar santrinya, kemudian juga beliau akan kooperatif, untuk menjalani proses ini, kemudian juga ada jaminan dari pihak keluarga," jelasnya.
Lebih lanjut, Ichwan mengungkapkan Bahar telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban maupun kepada GP Ansor terkait insiden tersebut.
"Habib menyatakan meminta maaf kepada korban dan pihak GP Ansor. Sehingga dari pihak GP Ansor juga sudah disampaikan, terkait dengan permintaan maaf Habib," ujarnya.
Ichwan menambahkan pihaknya juga membuka peluang penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice dan berencana menjalin komunikasi lebih lanjut dengan korban.
"Kami ke depan juga akan tetap aktif, untuk menghubungi korban dan pihak-pihak tertentu, untuk melakukan restoratif justice, sesuai dengan permohonan kami," ungkapnya. (m41)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
| Istri Korban Penganiayaan Bahar Smith Muncul ke Publik, Minta Polisi Bela Rakyat Kecil |
|
|---|
| Datangi Kantor Polisi, Korban Penganiayaan Bahar Smith Serahkan Surat Tolak Restorative Justice |
|
|---|
| Kecewa Penahanan Bahar Smith Ditangguhkan, Rida: Saya Kepala Keluarga yang Kehilangan Pekerjaan |
|
|---|
| Lebih dari 24 Jam Bahar Bin Smith Diperiksa Polisi, Kuasa Hukum: Kami Masih Menunggu Hasilnya |
|
|---|
| Bahar bin Smith Diperiksa, Polres Metro Tangerang Kota Turunkan Puluhan Brimob dan Kendaraan Taktis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Habib-Bahar-Smith-15-05.jpg)