Sabtu, 11 April 2026

Lebaran 2026

1.302 Napi Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang dapat Remisi Lebaran, 9 Orang  Langsung Bebas

Sebanyak 1.302 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joseph Wesly
Tribuntangerang.com/Gilbert Sem Sandro
REMISI LEBARAN- Narapidana menerima remisi Hari Raya Lebaran 2026 di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Banten, Sabtu (21/3/2026). Aada sembilan di antaranya yang langsung bebas. 

Ringkasan Berita:
  • Sebanyak 1.302 narapidana Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang menerima remisi Lebaran 2026, terdiri dari 1.293 penerima RK I dan 9 orang RK II yang langsung bebas.
  • Remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti telah menjalani minimal 6 bulan pidana serta berkelakuan baik.
  • Pemberian remisi menjadi bentuk apresiasi negara atas keberhasilan pembinaan, dengan proses pengusulan dilakukan gratis dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan.

 

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, Tangerang- Sebanyak 1.302 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan pada momen Lebaran 2026.

Kalapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Yogi Suhara mengatakan, potongan masa tahanan yang diberikan ialah Remisi Khusus (RK) I dan RK II Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

"Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Pemuda Tangerang yang mendapat remisi Hari Raya Lebaran tahun ada 1.302 orang," ujar Yogi saat diwawancarai TribunTangerang.com, Sabtu (21/3/2026). 

Ribuan narapidana tersebut mendapat pengurangan masa tahanan yang berbeda-beda yakni 1.293 orang RK I dan sembilan WBP lainnya menerima remisi RK II.

Remisi Khusus I ialah narapidana yang mendapat potongan masa tahanan namun masih harus menjalani sisa masa pidana di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.

Sementara untuk RK II merupakan istilah bagi warga binaan yang mendapat potongan masa tahanan dan langsung bebas dari hukuman yang diterimanya.

"Saat ini kami sedang dalam proses pemulangan 9 WBP yang langsung bebas setelah mendapat remisi dan 1.293 orang lainnya belum bisa pulang karena masih harus menjalani pidana," sambunngnya.

Warga binaan yang diberikan remisi telah dipastikan memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Mulai dari telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana, telah mendapat vonis inkrah atau berkekuatan hukum tetap dari pengadilan dan juga eksekusi dari kejaksaan.

Adapun remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang telah mengikuti pembinaan dan menunjukan perubahan perilaku yang lebih baik selama di dalam lapas.

Dengan diberikannya remisi tersebut diharapkan dapat menjadi momen bagi ribuan warga binaan yang masih di lapas guna melakukan instropeksi agar menjadi semakin lebih baik ke depannya.

"Secara substantif pastinya warga binaan yang menerima remisi adalah yang berkelakuan baik, bisa mengikuti aturan dan tata tertib selama di dalam lapas dan secara administratif terkait putusan pengadilan, sudah ada instruksi dari kejaksaan yang terakhir adalah tidak ada register F atau tidak ada perkara lain," paparnya.

Sementara itu Kasie Bimbingan Narapidana Anak Didik, Hikmawan Eka Saputra menambahkan, seluruh napi yang mendapat remisi tidak dipungut biaya dan dijamin akuntabel lantaran diusulkan secara online dengan memanfaatkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved