Bantuan Subsidi Upah
Ramai Soal Pencairan BSU September 2025, Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan Buka Suara
Jumlah BSU yang dibagikan disebut lebih besar dari BSU yang sebelumnya sudah dicairkan pemerintah pada Juni dan Juli 2025 lalu
TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Belakangan ini ramai soal narasi Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan akan kembali mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada September 2025.
Disebut Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan akan kembali mencairkan bantuan tahap ketiga.
Jadwal pencairan disebut akan berlangsung pada September 2025.
Jumlah BSU yang dibagikan disebut lebih besar dari BSU yang sebelumnya sudah dicairkan pemerintah pada Juni dan Juli 2025 lalu.
Disebut BSU yang akan dicairkan pada September 2025 berjumlah Rp 900 ribu.
Informasi viral itu disebut datang dari akun @info.bsu***** pada Jumat (12/9/2025). Dalam unggahannya ditulis, “Kabar gembira, pemilik kartu BPJS Ketenagakerjaan bisa dapat upah BSU tahap 3 Rp 900 ribu di bulan ini 2025. Buruan cek dan daftar.”
Jumlah BSU
BSU sebelumnya diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan. Pencairan dilakukan sekaligus, sehingga total bantuan yang diterima pekerja adalah Rp600.000.
Jika program ini kembali digulirkan pada tahun 2025, nominal bantuan diperkirakan masih akan berada di kisaran yang sama, kecuali ada revisi dari kebijakan anggaran pemerintah.
Cara Mengecek Penerima BSU
Calon penerima BSU dapat melakukan pengecekan melalui dua kanal resmi berikut:
1. Website Kemnaker
Buka laman bsu.kemnaker.go.id.
Klik menu Cek NIK.
Masukkan NIK dan kode captcha yang tersedia.
Sistem akan menampilkan status penerimaan BSU (terdaftar atau tidak terdaftar).
2. Aplikasi BPJS Ketenagakerjaan
Login ke aplikasi BPJS Ketenagakerjaan.
Masuk ke menu Bantuan Pemerintah.
Lihat notifikasi terkait status BSU Anda jika tersedia.
Pemerintah menegaskan BSU dan program perlindungan lainnya akan terus dijalankan untuk menekan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) massal serta menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Lantas apakah informasi tersebut benar adanya?
BSU 2025 Sudah Cair Juni–Juli
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan, menegaskan bahwa narasi soal pencairan BSU tahap 3 September 2025 adalah hoaks.
Baca juga: Syarat Menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan September 2025, Pencairan Sebesar Rp 600 Ribu
Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, pemerintah hanya menyalurkan BSU sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan, yaitu Juni–Juli 2025. Dana itu sudah diberikan sekaligus sehingga pekerja menerima Rp 600.000.
Sejak akhir Juli, BPJS Ketenagakerjaan juga sudah menyerahkan seluruh data peserta yang berhak menerima BSU sesuai aturan. Artinya, tidak ada pencairan BSU lagi setelah Juli 2025.
Klarifikasi Kementerian Ketenagakerjaan
Hal senada disampaikan oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah. Ia menegaskan bahwa pencairan BSU September 2025 tidak ada lagi.
Baca juga: Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan September 2025, Pencairan Sebesar Rp 600 Ribu
Jika ada pekerja yang baru menerima BSU pada Agustus 2025, itu disebabkan keterlambatan teknis dari penyaluran Juni–Juli.
Kesimpulan
Kabar soal pencairan BSU Rp 900.000 tahap 3 pada September 2025 adalah tidak benar alias hoaks.
Program BSU 2025 hanya berlangsung pada periode Juni–Juli 2025 dengan total bantuan Rp 600.000.
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Syarat Menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan September 2025, Pencairan Sebesar Rp 600 Ribu |
![]() |
---|
Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan September 2025, Pencairan Sebesar Rp 600 Ribu |
![]() |
---|
Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Tahap Kedua 2025, Pencairan Sebesar Rp 600 Ribu |
![]() |
---|
Jadwal Terbaru Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 di Kantor Pos, 1 Juta Pekerja Belum Ambil |
![]() |
---|
BSU Tidak Diambil hingga Batas Waktu Pencairan, Apakah Masih Bisa Diambil? Cek Penjelasan Kantor Pos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.