Sopir Truk Blokir Jalan
Marah Soal Pembatasan Jam Operasional, Sopir Truk Tambang Blokir Jalan Parung Panjang
Anti-klimaksnya di situ mungkin hari ini. Yang pasti mereka itu menentang dari jam operasional
Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi
TRIBUNTANGERANG.COM, LEGOK- Sopir truk tambang memblokir jalur penghubung antara Jalan Raya Legok Kabupaten Tangerang, Bangten, dengan Jalan Raya Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (18/9/2025) malam.
Aksi pemblokiran jalan itu pun mengakibatkan kemacetan hampir sepanjang 2 kilometer.
Berdasarkan Informasi yang diperoleh, aksi pemblokiran jalan ini diduga karena kemarahan sopir truk tambang soal pembatasan jam operasional yang diatur dalam Perbup Kabupaten Tangerang No 12 Tahun 2022.
Di dalamnya berisi aturan soal aktivitas truk truk tambang hanya diperbolehkan melintas pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB pagi.
Aksi pemblokiran itu dilakukan sopir truk di Jalan Raya Parung Panjang, sekira pukul 18.00 WIB.
Dua truk tambang tampak terpakir mentupi jalur perbatasan antara Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Bogor.
Aksi itu pun memicu kemarahan warga. Tak sedikit dari mereka menghampiri titik aksi untuk melayangkan protes terhadap tindakan sopir truk yang telah membuat kemacetan.
Warga yang tak bisa menahan emosi akhirnya melemparkan batu ke arah kaca salah satu mobil truk tambang tersebut.
Konflik yang berlangsung selama 3 jam ini mulai mereda setelah petugas gabungan dari Kecamatan Legok, TNI, Polri, dan Satpol PP setempat menengahi ketegangan antara sopir dengan warga.
Aksi pemblokiran jalan itu pun dihentikan sopir truk tambang sekira pukul 21.00 WIB.
Salah satu warga Legok, Kabupaten Tangerang, Udin menjelaskan aksi penutupan jalan ini disebabkan kemarahan sopir yang dilarang melintas dari Bogor ke Kabupaten Tangerang, lantaran terbentur Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang.
"Anti-klimaksnya di situ mungkin hari ini. Yang pasti mereka itu menentang dari jam operasional," katanya.
Dia pun berharap Pemkab Tangerang dan Pemkab Bogor bisa segera berkoordinasi untuk menyelesaikan permasalahan ini.
"Mudah-mudahan terjalin koordinasi yang baik antara pemerintah Tangerang dengan Pemerintah Bogor untuk menyelesaikan masalah ini," ujarnya.
Dishib Perketat Jam Operasional
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, Banten akan memperketat pengawasan terkait jam operasional truk tambang.
Hal itu dilakukan usai sejumlah warga Legok menggeruduk Pos Pantau Dishub di Jalan Parung Panjang, Kabupaten Bogor lantaran geram truk tambang melintas tak sesuai aturan.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Tangerang Jainudin mengatakan upaya pengetatan pengawasan ini juga dilakukan sebagai menegaskan peraturan daerah yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022 tentang jam operasional kendaraan.
"Dalam rangka rutinitas POS Pantau kita itu biasalah jam kerja kita itu mulai dari pagi untuk pelaksanaan pemantauan sampai jam sore. Itu berlaku terhadap tugas fungsi kita dalam rangka pemantauan transportasi di wilayah. Semua POS jaga kita," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (17/9/2025).
Jainudin menuturkan pemerintah daerah telah menerbitkan aturan teknis bagi kendaraan tambang yang beraktivitas di wilayah Kabupaten Tangerang.
Yang mana kendaraan bersumbu tiga bisa beroperasional setelah jam 22.00 WIB malam sampai jam 05.00 WIB dini hari.
"Itu kami memaksimalkan itu. Tetapi dalam hal ini perbatasan antara sumber dari pada tambang itu dari wilayahnya. Jadi bahkan kami harus membalikkan, atau putar balik secara terus," paparnya.
Tak hanya itu, Jainudin juga menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemkab Bogor dalam menyelaraskan aturan jam operasional kendaraan truk tambang.
"Sudah, kami melakukan koordinasi dengan wilayah-wilayah perbatasan dan wilayah Legok-Pagedangan itu. Bahkan kita berkoordinasi dengan Dishub Bogor," katanya.
Jainudin menuturkan Dishub kini tengah mempersiapkan lokasi-lokasi kantung parkir khusus kendaraan tambang tersebut.
Upaya itu dilakukan untuk mengurai dan mengantisipasi penumpukan kendaraan tambang yang parkir di bahu jalan.
"Jadi kantong parkir kita siapkan dalam rangka untuk membendung kapasitas yang terlalu padat di jalan. Kita akan masukkan ke wilayah kabupaten dan menyiapkan untuk kantung parkir. Rencana kita ada dua kantong parkir," ujarnya. (m41)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
21 Hari Jelang Lawan Arab Saudi, Ranking Timnas Indonesia Turun Satu Tingkat |
![]() |
---|
Penunjukan Djamari Chaniago Tunjukkan Prabowo Bukan Pendendam |
![]() |
---|
Alasan SPBU Shell Kehabisan BBM, Karyawan Dirumahkan hingga Banting Stir Jualan Kopi |
![]() |
---|
Daftar 41 Nama Peserta yang Lulus Seleksi Administrasi Calon Anggota BAZNAS Masa Kerja 2025-2030 |
![]() |
---|
Respons Anak Buah Menkeu Purbaya Soal Gugatan Tutut Soeharto ke PTUN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.