Jadwal Demo

3 Titik Demo Hari Ini, Polisi Kerahkan 5.240 Personel Amankan Demo

Titik pertama berada di depan Gedung DPR/MPR RI, yang menjadi lokasi aksi dari kelompok Musyawarah Rakyat Indonesia

Editor: Joseph Wesly
(KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG)
DEMO JAKARTA- Polri mengerahkan 5.240 personel gabungan TNI dan Pemprov DKI untuk pengamanan di seluruh titik unjuk rasa di Jakarta Pusat. Terdapat tiga titik lokasi yang menjadi sasaran aksi demonstrasi oleh sejumlah massa. (KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG) 

KSPI melakukan aksi demo untuk menuntut kenaikan upah minimum 2026 sebesar maksimal 10,5 persen. Berikut perbandingan UMP yang berlaku tahun 2025 dengan keinginan para buruh.

Aksi dilakukan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2023 terkait uji materi sejumlah pasal Undang-Undang Cipta Kerja. 

"Yang pertama KSPI dan Buruh Indonesia meminta agar pemerintah menaikkan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5 persen sampai 10,5 persen . Memakai dasar keputusan MK Nomor 168, yang sudah dimenangkan gugatannya oleh Pantai Buruh, KSPI, KSPSI Andi Gani, dan FSPMI. Kita menang di Mahkamah Konstitusi," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025). 

Aksi tersebut merupakan lanjutan dari aksi pada Senin (22/9/2025), ketika serikat buruh menyampaikan sejumlah aspirasi ke DPR. Iqbal menambahkan, aksi serupa juga akan digelar serentak di berbagai daerah di Indonesia.

UMP 2025

Upah minimal buruh tergantung provinsi dan kabupaten/kota. Upah minimal buruh selalu naik setiap tahun.

Pemerintah bersama perwakilan pengusaha dan buruh biasanya mulai membahas kenaikan upah minimal sejak bulan September. Keputusan besaran kenaikan upah minimal paling lambat akhir November.

Tahun 2025, pemerintah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) naik rata-rata 6,5 persen . 

Baca juga: Demo Hari Ini, Ribuan Buruh Kepung DPR RI, Berikut Tuntutan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia

Berikut daftar UMP di seluruh wilayah Indonesia yang berlaku tahun 2025:

1. UMP 2025 Provinsi Aceh : Rp3.685.616 

2. Ump 2025 Provinsi Sumatera Utara : Rp2.992.559 

3. UMP 2025 Provinsi Sumatera Barat : Rp2.994.193

4. UMP 2025 Provinsi Sumatera Selatan : Rp3.681.571

5. UMP 2025 Provinsi Kepulauan Riau : Rp3.623.654 

6. UMP 2025 Provinsi Riau : Rp3.508.776,22 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved