Syarat Pendaftaran Rusunawa PIK Pulogadung, Cek Link Pendaftaran, Pendaftaran Mulai Pukul 10.00 WIB
Sebagai informasi, sebanyak 100 unit hunian disiapkan khusus bagi warga yang berdomisili di Jakarta.
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Pulo Industri Kecil (PIK) Pulogadung.
Pendaftaran mulai hari ini, Senin, 6 Oktober 2025, pukul 10.00 WIB.
Pengumuman ini disampaikan melalui akun Instagram resmi @uprs8_dprkp.
Sebagai informasi, sebanyak 100 unit hunian disiapkan khusus bagi warga yang berdomisili di Jakarta.
Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Rumah dan Permukiman (SIRUKIM) dan tidak dikenakan biaya sama sekali.
Pemprov mengingatkan masyarakat agar mewaspadai praktik calo atau pungutan liar.
Semua proses harus dilakukan secara mandiri melalui aplikasi resmi.
Calon penghuni diimbau untuk mempersiapkan dokumen-dokumen penting sebelum mendaftar, yaitu:
KTP DKI Jakarta
Kartu Keluarga
NPWP
Surat PM1 (surat keterangan belum memiliki rumah)
Buku nikah, akta cerai, atau akta kematian pasangan (jika berlaku)
Slip gaji atau surat keterangan penghasilan
Pas foto terbaru
Syarat dan Cara Urus Pemakaman Secara Gratis di Jakarta |
![]() |
---|
Pemprov DKI Siapkan Anggaran Sebesar Rp90 Miliar untuk 40 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta |
![]() |
---|
Pemutihan Pajak Pemprov DKI Jakarta Dimulai Hari Ini 14 Juni - 31 Agustus 2025, Jangan Ketinggalan |
![]() |
---|
Pemprov DKI Jakarta Kaji Rencana Car Free Night di Sudirman-Thamrin Digelar Tiap Akhir Pekan |
![]() |
---|
Kembali Dibuka, Ini Link Pendaftaran Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2025, Buruan Mendaftar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.