Syarat Pendaftaran Rusunawa PIK Pulogadung, Cek Link Pendaftaran, Pendaftaran Mulai Pukul 10.00 WIB

Sebagai informasi, sebanyak 100 unit hunian disiapkan khusus bagi warga yang berdomisili di Jakarta.

Editor: Joseph Wesly
(KOMPAS/Fransiskus Wisnu Wardhana Dany)
SYARAT PENDAFTRAN RUSUNAWA PIK- Aktivitas warga di Rusunawa PIK Pulogadung, Jakarta Timur, Senin (25/8/2025).(KOMPAS/Fransiskus Wisnu Wardhana Dany) 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Pulo Industri Kecil (PIK) Pulogadung.

Pendaftaran mulai hari ini, Senin, 6 Oktober 2025, pukul 10.00 WIB. 

Pengumuman ini disampaikan melalui akun Instagram resmi @uprs8_dprkp.

Sebagai informasi, sebanyak 100 unit hunian disiapkan khusus bagi warga yang berdomisili di Jakarta. 

Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Rumah dan Permukiman (SIRUKIM) dan tidak dikenakan biaya sama sekali.

Pemprov mengingatkan masyarakat agar mewaspadai praktik calo atau pungutan liar.

Semua proses harus dilakukan secara mandiri melalui aplikasi resmi.

Calon penghuni diimbau untuk mempersiapkan dokumen-dokumen penting sebelum mendaftar, yaitu:

KTP DKI Jakarta

Kartu Keluarga

NPWP

Surat PM1 (surat keterangan belum memiliki rumah)

Buku nikah, akta cerai, atau akta kematian pasangan (jika berlaku)

Slip gaji atau surat keterangan penghasilan

Pas foto terbaru

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved