Pemutihan PKB

Pemutihan Pajak Pemprov DKI Jakarta Dimulai Hari Ini 14 Juni - 31 Agustus 2025, Jangan Ketinggalan

Progam ini menyasar wajib pajak yang belum menunaikan kewajibannya.  Dengan adanya program ini, wajib pajak hanya membayar pokok pajak tanpa dikenai

Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro
PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN- Pemohon program pemutihan pajak kendaraan bermotor di UPT Samsat Cikokol, Kota Tangerang, Banten, Kamis (10/4/2025).Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan kebijakan pemutihan pajak kendaraan Jakarta 2025 mulai Sabtu, 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. (TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro) 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Pemutihan pajak kendaraan bermotor Pemprov DKI Jakarta 2025 digelar mulai hari ini, Sabtu (14/6/2025).

Pemutihan ini berlangsung selama dua bulan lebih dan akan berakhir pada Minggu 31 Agustustus 2025. 

Progam ini menyasar wajib pajak yang belum menunaikan kewajibannya. 

Dengan adanya program ini, wajib pajak hanya membayar pokok pajak tanpa dikenai denda atau bunga keterlambatan.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini dalam rangka menyambut HUT ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia.

"Pemutihan pajak atau penghapusan sanksi denda dan bunga mulai berlaku Sabtu tanggal 14 Juni 2025, diberikan dalam rangka ulang tahun Jakarta dan ulang tahun RI sampai dengan Agustus 2025,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta, Lusiana Herawati, Jumat (13/6/2025).

Lusiana menjelaskan, syarat yang diberlakukan tetap sama seperti pembayaran pajak kendaraan pada umumnya.

Wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya tanpa tambahan denda atau bunga keterlambatan.

"Kalau punya tunggakan, di mana yang harus dibayarkan pokok pajak plus sanksi denda, dengan adanya insentif ini hanya membayarkan pokoknya saja,” jelas Lusiana.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jakarta Pramono Anung juga telah mengumumkan rencana pemberian pemutihan denda pajak khusus bagi warga yang melakukan pembayaran tepat pada HUT Jakarta.

"Jadi pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak bayar pajak. Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu mau bayar,” ujar Pramono saat ditemui di Gedung Dinas Teknis Abdul Muis, Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025).

Pramono menilai kebijakan ini dimaksudkan sebagai bentuk keringanan dan motivasi kepada masyarakat agar lebih taat dalam membayar pajak.

Ia menegaskan, akan ada berbagai kemudahan khusus pada hari ulang tahun Jakarta.

"Jadi hari itu pas ulang tahun, tentunya kami berikan banyak kemudahan pada tanggal 22 Juni,” ujar Pramono.

Selain pemutihan pajak, Pemprov juga menyiapkan berbagai agenda spesial dalam rangka HUT Jakarta, termasuk layanan transportasi umum gratis pada 22 Juni 2025.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved