Pemutihan PKB

Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlangsung di 9 Provinsi Pada Juni 2025 Termasuk Banten

Program pemutihan diberikan untuk memberikan keringanan bagi warga yang memiliki tunggakan hingga telat membayar pajak

Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro
PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN - Antrean pemohon program pemutihan pajak kendaraan bermotor di UPT Samsat Cikokol, Kota Tangerang, Banten, Kamis (10/4/2025). Program pemutihan pajak kendaraan masih berlangsung hingga 30 Juni di Banten. (TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro) 

TRIBUN TANGERANG.COM- Sebanyak sembilan provinsi di Indonesia  masih mengelar program pemutihan pajak kendaraan bulan Juni 2025.

Program pemutihan diberikan untuk memberikan keringanan bagi warga yang memiliki tunggakan hingga telat membayar pajak.

Setiap provinsi memiliki skema program pemutihan pajak kendaraan yang berbeda.

Ada yang hanya memberikan diskon namun ada juga yang memberikan keringanan berupa pembebasan denda serta potongan terhadap tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 

Berikut ini masa berlaku program pemutihan pajak kendaraan, skema hingga aturan tiap daerah.

1. Banten 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten masih menggelar program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) sampai 30 Juni 2025.

Berdasarkan salinan Kepgub Nomor 170, ketentuan pembebasan pokok atau sanksi pajak kendaraan bermotor adalah sebagai berikut:  

  • Pembebasan pokok dan sanksi PKB diberikan kepada wajib pajak yang belum melakukan pembayaran mulai 2024, sebelum 2024, dan untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran dengan masa pajak 2025 sampai 2026.  
  • Pembebasan sanksi PKB diberikan kepada wajib pajak untuk tahun pajak 2025.  
  • - Pembebasan pokok dan sanksi PKB tak berlaku bagi wajib pajak yang melakukan mutasi keluar Provinsi Banten.

2. Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh, mengumumkan pemutihan pajak progresif kendaraan bermotor berlaku hingga 31 Desember 2025. 

Dalam program ini, Pemprov Aceh juga menghapuskan bea balik nama kendaraan bekas.

Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 yang diterbitkan pada 25 November 2024 dan ditujukan sebagai dorongan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan. 

3. Kepulauan Riau 

Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) turut memberikan insentif pajak kendaraan, dengan menawarkan potongan sebesar 13,94 persen untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan diskon hingga 39,75 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) setelah penerapan opsen.

Potongan besar ini dipastikan akan tetap berlaku tanpa perubahan hingga Juni 2025. 

Halaman
123
Sumber: Tribun banten
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved