Pemutihan PKB

Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlangsung di 9 Provinsi Pada Juni 2025 Termasuk Banten

Program pemutihan diberikan untuk memberikan keringanan bagi warga yang memiliki tunggakan hingga telat membayar pajak

Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro
PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN - Antrean pemohon program pemutihan pajak kendaraan bermotor di UPT Samsat Cikokol, Kota Tangerang, Banten, Kamis (10/4/2025). Program pemutihan pajak kendaraan masih berlangsung hingga 30 Juni di Banten. (TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro) 

4. Kalimantan Timur 

Di Kalimantan Timur, program penghapusan denda pajak kendaraan masih aktif hingga 30 Juni 2025.

Para wajib pajak hanya diwajibkan membayar pajak tahunan tanpa tambahan denda. 

Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan pribadi maupun kendaraan sosial seperti ambulans. 

5. Kalimantan Barat 

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga menyelenggarakan program penghapusan sanksi pajak kendaraan yang berlangsung hingga Juli 2025.  

Melalui program ini, pemilik kendaraan cukup melunasi hutang pajak untuk tahun berjalan tanpa dikenai denda atas keterlambatan pembayaran dari tahun-tahun sebelumnya. Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Jawa Tengah, Tunggakan dan Denda Dihapus 

6. Kalimantan Selatan 

Sejak Januari 2025, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberlakukan potongan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 25 persen.  

Potongan tersebut berlaku selama enam bulan dan dapat digunakan oleh masyarakat hingga akhir Juni 2025. 

7. Kalimantan Utara 

Berdasarkan informasi dari akun Instagram @ditlantas_kaltara, Kalimantan Utara menggelar program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung hingga akhir 2025.  

Dalam program ini, warga hanya diwajibkan membayar biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB), sementara pokok pajak dan denda pajak mendapat pengurangan atau pengampunan. 

8. Jawa Tengah 

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung hingga 30 Juni 2025.  

Halaman
123
Sumber: Tribun banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved