Pemutihan PKB

Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlangsung di 9 Provinsi Pada Juni 2025 Termasuk Banten

Program pemutihan diberikan untuk memberikan keringanan bagi warga yang memiliki tunggakan hingga telat membayar pajak

Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro
PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN - Antrean pemohon program pemutihan pajak kendaraan bermotor di UPT Samsat Cikokol, Kota Tangerang, Banten, Kamis (10/4/2025). Program pemutihan pajak kendaraan masih berlangsung hingga 30 Juni di Banten. (TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro) 

Program ini mencakup penghapusan seluruh denda dan tunggakan pokok pajak, termasuk denda tunggakan Jasa Raharja.  Masyarakat hanya diwajibkan membayar pajak kendaraan tahun berjalan 2025 dengan syarat membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

9. Lampung 

Dilansir dari laman lampungprov.go.id, Pemerintah Provinsi Lampung memberlakukan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 31 Juli 2025.

Program ini memberikan penghapusan pokok tunggakan PKB, denda tunggakan PKB, serta denda berjalan PKB.  

Dengan demikian, masyarakat hanya perlu membayar pokok PKB satu tahun berjalan saja.  Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved