Pemutihan PKB

Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlangsung di 9 Provinsi Pada Juni 2025 Termasuk Banten

Program pemutihan diberikan untuk memberikan keringanan bagi warga yang memiliki tunggakan hingga telat membayar pajak

Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro
PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN - Antrean pemohon program pemutihan pajak kendaraan bermotor di UPT Samsat Cikokol, Kota Tangerang, Banten, Kamis (10/4/2025). Program pemutihan pajak kendaraan masih berlangsung hingga 30 Juni di Banten. (TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro) 

TRIBUN TANGERANG.COM- Sebanyak sembilan provinsi di Indonesia  masih mengelar program pemutihan pajak kendaraan bulan Juni 2025.

Program pemutihan diberikan untuk memberikan keringanan bagi warga yang memiliki tunggakan hingga telat membayar pajak.

Setiap provinsi memiliki skema program pemutihan pajak kendaraan yang berbeda.

Ada yang hanya memberikan diskon namun ada juga yang memberikan keringanan berupa pembebasan denda serta potongan terhadap tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 

Berikut ini masa berlaku program pemutihan pajak kendaraan, skema hingga aturan tiap daerah.

1. Banten 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten masih menggelar program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) sampai 30 Juni 2025.

Berdasarkan salinan Kepgub Nomor 170, ketentuan pembebasan pokok atau sanksi pajak kendaraan bermotor adalah sebagai berikut:  

  • Pembebasan pokok dan sanksi PKB diberikan kepada wajib pajak yang belum melakukan pembayaran mulai 2024, sebelum 2024, dan untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran dengan masa pajak 2025 sampai 2026.  
  • Pembebasan sanksi PKB diberikan kepada wajib pajak untuk tahun pajak 2025.  
  • - Pembebasan pokok dan sanksi PKB tak berlaku bagi wajib pajak yang melakukan mutasi keluar Provinsi Banten.

2. Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh, mengumumkan pemutihan pajak progresif kendaraan bermotor berlaku hingga 31 Desember 2025. 

Dalam program ini, Pemprov Aceh juga menghapuskan bea balik nama kendaraan bekas.

Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 yang diterbitkan pada 25 November 2024 dan ditujukan sebagai dorongan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan. 

3. Kepulauan Riau 

Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) turut memberikan insentif pajak kendaraan, dengan menawarkan potongan sebesar 13,94 persen untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan diskon hingga 39,75 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) setelah penerapan opsen.

Potongan besar ini dipastikan akan tetap berlaku tanpa perubahan hingga Juni 2025. 

4. Kalimantan Timur 

Di Kalimantan Timur, program penghapusan denda pajak kendaraan masih aktif hingga 30 Juni 2025.

Para wajib pajak hanya diwajibkan membayar pajak tahunan tanpa tambahan denda. 

Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan pribadi maupun kendaraan sosial seperti ambulans. 

5. Kalimantan Barat 

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga menyelenggarakan program penghapusan sanksi pajak kendaraan yang berlangsung hingga Juli 2025.  

Melalui program ini, pemilik kendaraan cukup melunasi hutang pajak untuk tahun berjalan tanpa dikenai denda atas keterlambatan pembayaran dari tahun-tahun sebelumnya. Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Jawa Tengah, Tunggakan dan Denda Dihapus 

6. Kalimantan Selatan 

Sejak Januari 2025, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberlakukan potongan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 25 persen.  

Potongan tersebut berlaku selama enam bulan dan dapat digunakan oleh masyarakat hingga akhir Juni 2025. 

7. Kalimantan Utara 

Berdasarkan informasi dari akun Instagram @ditlantas_kaltara, Kalimantan Utara menggelar program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung hingga akhir 2025.  

Dalam program ini, warga hanya diwajibkan membayar biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB), sementara pokok pajak dan denda pajak mendapat pengurangan atau pengampunan. 

8. Jawa Tengah 

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung hingga 30 Juni 2025.  

Program ini mencakup penghapusan seluruh denda dan tunggakan pokok pajak, termasuk denda tunggakan Jasa Raharja.  Masyarakat hanya diwajibkan membayar pajak kendaraan tahun berjalan 2025 dengan syarat membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

9. Lampung 

Dilansir dari laman lampungprov.go.id, Pemerintah Provinsi Lampung memberlakukan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 31 Juli 2025.

Program ini memberikan penghapusan pokok tunggakan PKB, denda tunggakan PKB, serta denda berjalan PKB.  

Dengan demikian, masyarakat hanya perlu membayar pokok PKB satu tahun berjalan saja.  Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved