Perempuan di Ciputat Ajak Putrinya saat Melakukan Aksi Pencurian di Ciputat

Mirisnya wanita yang bernama Nurul Fitriana (32) membawa serta anaknya saat mencuri sembako di toko ritel

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joseph Wesly
(dokumentasi Polsek Ciputat Timur)
MENCURI BAWA ANAK- Perempaun bawa anak kecil saat terekam mencuri. Pelaku saat ini diamankan di Polsek Ciputat Timur. (dokumentasi Polsek Ciputat Timur) 

Laporan Wartawan
TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico

TRIBUNTANGERANG.COM, CIPUTAT- Seorang perempuan di Ciputat melakukan aksi tidak terpuji dengan melakukan pencurian.

Mirisnya wanita yang bernama Nurul Fitriana (32) membawa serta anaknya saat mencuri sembako di toko ritel di Kampung Sawah, Ciputat, Tangerang Selatan. 

Kala beraksi dia membawa serta anak perempuannya yang masih berusia 12 tahun.

Aksi pencurian itu dia lakukan di Kamis (18/9/2025) pukul 20.00 WIB dan terekam jelas kamera pengawas. 

Aksi Nurul terungkap ketika ia berusaha menyembunyikan sejumlah barang kebutuhan pokok ke dalam tas besar yang dibawanya, sementara anaknya mengikuti dari belakang.

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq membenarkan penangkapan tersebut. Nurul membawa anaknya sebagai upaya untuk menyamarkan niat mencuri agar terlihat seperti sedang berbelanja biasa.

“Modus menyamarkan dengan membawa anak kecil sehingga pelayan dibuat seolah-olah tidak mungkin ada niat mencuri,” kata Bambang saat dikonfirmasi, Kamis (25/9/2025).

Dari rekaman CCTV, Nurul mengambil minyak goreng dan gula pasir saat toko dalam keadaan sepi.

Baca juga: Miris, Ibu di Ciputat Curi Sembako Sambil Bawa Anak, Aksinya Terekam CCTV

Setelah itu, Nurul menuju kasir dan hanya membayar dua bungkus roti, lanjut Bambang, sebelum meninggalkan lokasi. Petugas toko yang curiga segera melaporkan kejadian itu ke manajemen, yang kemudian diteruskan ke Polsek Ciputat.

Polisi berhasil menangkap Nurul di hari yang sama di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. 

Bersamanya disita 12 bungkus minyak goreng 2 liter, 12 kilogram gula pasir, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, dan rekaman CCTV sebagai barang bukti.

Berdasarkan hasil interogasi, Nurul mengaku sudah beberapa kali melakukan pencurian dengan modus serupa di sejumlah minimarket di wilayah Ciputat.

“Pelaku mengaku sudah beberapa kali mencuri dengan cara pura-pura belanja,” ujar Bambang.

Atas perbuatannya, Nurul ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kasus ini saat ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan. (m30)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved