Pemutihan PKB
Pemprov Banten Perpanjang Pemutihan Pajak dan Tunggakan Kendaraan Bermotor hingga Oktober 2025
Dengan mengucapkan Bismillahhirrahmanirrahim pada hari ini kami Pemerintah Provinsi Banten memutuskan akan memperpanjang masa pemutihan pokok
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro
PEMUTIHAN PAJAK- Gubernur Banten Andra Soni (keempat dari kanan) saat menyampaikan sambutan di Samsat Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten, Kamis (26/6/2025).
Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG- Pemerintah Provinsi Banten resmi memperpanjang program pemutihan tunggakan dan pajak kendaraan bermotor hingga Jumat (31/10/2025) mendatang.
Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, lewat program tersebut masyarakat yang memiliki kendaraan roda dua atau motor dan juga roda empat atau mobil dapat membayar pajak untuk Tahun 2025.
"Dengan mengucapkan Bismillahhirrahmanirrahim pada hari ini kami Pemerintah Provinsi Banten memutuskan akan memperpanjang masa pemutihan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor di bawah tahun 2025 dengan cukup melakukan pembayaran pajak kendaraan di tahun 2025 saja," ujar Andra Soni, Kamis (26/6/2025).
Lebih lanjut ia menjelaskan, salah satu alasan memperpanjang kebijakan tersebut guna memberi kesempatan kepada masyarakat mengumpulkan biaya sesuai dengan besaran nilai pajak kendaraannya.
Pasalnya lebih dari 70 persen warga yang memanfaatkan program tersebut adalah pemilik sepeda motor yang sebagian besar diantaranya menunggak membayar pajak.
"Saya sudah mendengar masih banyak yang disampaikan oleh masyarakat karena membutuhkan waktu dalam mengumpulkan uang karena bekerja sebagai pengemudi ojek dan lain sebagainya," ungkapnya.
Menurut dia, waktu empat bulan ke depan telah cukup bagi masyarakat yang kondisi perekonomiannya menengah ke bawah mengumpulkan uang untuk membayar pajak kendaraan bermotornya.
Oleh karena itu diharapkan agar warga yang tinggal 8 kabupaten dan kota se-Provinsi Banten untuk segera memanfaatkan program tersebut tanpa harus menunda-nundanya kembali.
"Tentunya hal ini saya harap segera dimanfaatkan oleh masyarakat, jangan menunggu waktunya habis lagi kembali," ucapnya.
"Saya yakin program ini bisa membantu masyarakat dalam rangka menjadi warga negara Indonesia yang baik dan taat akan pajak," jelas Andra Soni.
Adapun program penghapusan pokok dan sanksi administrasi untuk pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten telah diberlakukan sejak 10 April 2025 silam.
Jangka waktu selama tiga bulan hingga 30 Juni 2025 diberikan Gubernur BantenĀ Andra Soni dan Wakilnya Dimyati Natakusumah untuk bisa memanfaatkan program tersebut.
Hasilnya, antusias masyarakat untuk membayar pajak kendaraan mereka di berbagai wilayah cukup tinggi dan membludak pada setiap Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Seperti halnya UPT Samsat Cikokol, Kota Tangerang, yang menargetkan 290.000 wajib pajak datang mendaftar ulang kendaraan bermotornya masing-masing.
Gagasan terobosan tersebut pun mendapat respon positif dari masyarakat yang menilai perpanjangan masa pemutihan pajak kendaraan bermotor di Banten merupakan langkah tepat.
Sebab tidak sedikit masyarakat yang belum memiliki waktu untuk datang mengurus pembayaran pajak kendaraan mereka.
"Langkah yang sangat baik ya dari Pak Gubernur Banten, karena dengan demikian warga yang bekerja pagi hingga sore bisa mengatur waktu mereka mengurus pembayaran pajak ke samsat," kata Gafur, salah seorang warga Suka Sari, Kota Tangerang, Banten. (m28)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Berita Terkait: #Pemutihan PKB
Pemutihan PKB Diperpanjang hingga Oktober 2025, Samsat Balaraja Diserbu Wajib Pajak |
![]() |
---|
Tidak Perlu Repot, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Bisa Lewat Aplikasi Signal |
![]() |
---|
Pemutihan Pajak Pemprov DKI Jakarta Dimulai Hari Ini 14 Juni - 31 Agustus 2025, Jangan Ketinggalan |
![]() |
---|
Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlangsung di 9 Provinsi Pada Juni 2025 Termasuk Banten |
![]() |
---|
Dimulai 10 April, Andra Soni Sebut Pemutihan PKB Telah Diikuti 300.000 Wajib Pajak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.