Pemutihan PKB

Tidak Perlu Repot, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Bisa Lewat Aplikasi Signal

Khusus di akhir pekan, pelayanan pemutihan pajak kendaraan di Jakarta bisa melalui aplikasi Signal

Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro
PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN - Antrian masyarakat yang memanfaatkan program penghapusan pokok dan sanksi administrasi kendaraan di Kantor UPT Samsat Cikokol, Kota Tangerang, Banten, Jumat (9/5/2025). Pemutihan pajak kendaraan di Pemprov Jakarta bsa lewat aplikasi signal. 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Pemprov Jakarta kini sedang menggelar pelayanan pemutihan pajak kendaaan bermotor.

Kegiatan dilakukan hingga dua bulan ke depan. mulai 14 Juni-31 Agustrus 2025.

Aktivitas dilakukan secara onsite dan online.

Khusus di akhir pekan, pelayanan pemutihan pajak kendaraan di Jakarta bisa melalui aplikasi Signal.

Aplikasi tersebut melayani program pemutihan pajak yang diinisiasi Pemerintah Provinsi Jakarta.

Hal itu dikatakan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin. 

"Untuk weekend hanya online silahkan masyarakat gunakan aplikasi Signal," kata Komarudin dalam keterangan Minggu (15/6/2025).

Lokasi pelayanan ada pada 5 Samsat induk (Samsat Jakarta Pusat, Timur, Barat, Selatan, dan Utara).

"Ditambah 16 gerai di seluruh wilayah Jakarta dan 10 Bus Samsat Keliling wilayah Jakarta," ucap Dirlantas.

Baca juga: Pemutihan Pajak Pemprov DKI Jakarta Dimulai Hari Ini 14 Juni - 31 Agustus 2025, Jangan Ketinggalan

Sebelumnya, Gubernur Jakarta Pramono Anung menyebutkan pihaknya akan memberi pemutihan pajak dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta yang ke-498.

Rencananya program pemutihan pajak itu akan berlaku bagi masyarakat yang hendak membayar pajak di waktu yang ditentukan.

Berbeda dari yang diterapkan di Pemprov Jawa Barat dan Banten.

“Jadi pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak bayar pajak. Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu mau bayar pajak, kan berbeda banget ya,” ujar Pramono dikutip Kamis (12/6/2025).

Pramono belum merincikan lebih jauh jenis pajak apa yang dikenakan pemutihan terhitung 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved