Pemutihan PKB

Pemutihan Pajak Pemprov DKI Jakarta Dimulai Hari Ini 14 Juni - 31 Agustus 2025, Jangan Ketinggalan

Progam ini menyasar wajib pajak yang belum menunaikan kewajibannya.  Dengan adanya program ini, wajib pajak hanya membayar pokok pajak tanpa dikenai

Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro
PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN- Pemohon program pemutihan pajak kendaraan bermotor di UPT Samsat Cikokol, Kota Tangerang, Banten, Kamis (10/4/2025).Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan kebijakan pemutihan pajak kendaraan Jakarta 2025 mulai Sabtu, 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. (TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro) 

Pramono menambahkan, pengumuman resmi mengenai jenis pajak apa saja yang dibebaskan dendanya akan disampaikan dalam waktu dekat. 

"Jadi setiap ulang tahun Jakarta kan ada, selain transportasi nanti kami gratiskan, juga sebenarnya ada istilahnya yang dibebaskan dari pajak-pajak dendanya,” ucap Pramono saat ditemui di Lippo Mall Nusantara, Selasa (10/6/2025).(m27)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved