Sosok Halim Kalla, Adik Jusuf Kalla yang Jadi Tersangka Korupsi PLTU 1 Kalbar

Walau usahanya pernah dihajar badai krisis moneter 1998, bisnis yang dibangunnya tetap dapat bertahan

Editor: Joseph Wesly
x
SOSOK HALIM KALLA- Halim Kalla adik Jusuf Kalla jadi tersangka korupsi PLTU 1 Kalbar. Meski sudah berstatus tersangka Halim Kalla tidak ditahan. Berikut sosoknya. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA- Cek sosok Halim Kalla adik Jusuf Kalla yang jadi tersangka korupsi PLTU 1 Kalbar.

Adik Wapres ke-10 dan ke-12 RI itu menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat (PLTU 1 Kalbar) di Kabupaten Mempawah. 

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menjadikannya tersangka korupsi.

Polisi juga menetapkan Fahmi Mochtar (FM) yang menjabat sebagai Direktur Utama PLN periode 2008–2009 sebagai tersangka. 

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo menyampaikan, penetapan dilakukan melalui gelar perkara pada 3 Oktober 2025.

“FM ditetapkan sebagai tersangka karena saat itu menjabat sebagai Direktur PLN. Dari pihak swasta ada HK (Halim Kalla), tersangka RR, dan HYL. Proses penyidikan memungkinkan jumlah tersangka bertambah,” ujarnya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/10/2025).

Keempatnya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Cahyono menjelaskan, kasus ini berawal dari proses perencanaan pembangunan PLTU 1 Kalbar berkapasitas 2x50 megawatt yang berlangsung sejak 2008.

Baca juga: Peran Halim Kalla Adik Jusuf Kalla yang Jadi Tersangka dalam Kasus Korupsi PLTU 1 Kalbar

Lantas bagaimana sepak terjang Halim Kalla?

Pengusaha Handal

Walau usahanya pernah dihajar badai krisis moneter 1998, bisnis yang dibangunnya tetap dapat bertahan.

Pada tahun 2006, pria asal Ujung Pandang, Sulawesi Selatan, itu menjadi pengusaha satu-satunya yang berani memperkenalkan Digital Cinema System (DCS) di Indonesia.

DCS itu menjadi revolusi teknologi dalam pembuatan, peredaran, dan penayangan film di bioskop.

Halim Kalla pernah mejabat sebagai anggota DPR RI tahun 2009.

Dikutip dari situs resmi KPU RI, Halim pernah menjabat sebagai Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan II periode 2009-2014:

Tempat/Tanggal Lahir : Ujung Pandang, 1 Oktober 1957

Alamat Tempat Tinggal : Jl. Lembang No. 9 RT/RW 006/005 Menteng Jakarta Pusat

Jenis Kelamin : Laki-laki

Agama : Islam

Status Perkawinan : Kawin 

Jumlah anak : dua orang

Pekerjaan : Direktur Utama Intim Wira Energi Wisma Nusantara Jakarta

Direktur PT BRN

Pendidikan Terakhir : State Univ. of New York at Buffalo, USA

Perolehan Suara : 34.755

Sementara itu, diantara karyanya yang sempat mengangkat derajat Indonesia adalah kendaraan listrik melalui Haka Auto, meski masih dalam bentuk prototipe. 

Kendaraan listrik itu diberi nama Smuth, Erolis dan Trolis.

Smuth EV mengusung model pikap dengan motor listrik berdaya 7,5 kw.

Sementara, baterainya menggunakan lithium ion berkapasitas 15,4 kwh.

Erolis mengadopsi bentuk passenger car berukuran mini macam Wuling Air EV.

Erolis menggunakan motor listrik berdaya 4 kw, yang dipadukan dengan baterai lithium ion berkapasitas 7,6 kwh.

Adapun Trolis punya bentuk layaknya motor tiga roda. 

Menggunakan motor listrik berdaya 5 kw, dengan baterai lithium ion berkapasitas 7,6 kwh.

Duduk Perkara

PLTU Kalbar-1 dilelang pada 2008 dengan pendanaan dari PT PLN (Persero), bersumber dari kredit komersial Bank BRI dan BCA melalui skema Export Credit Agency (ECA).

Pemenang lelang ditetapkan sebagai konsorsium Kerja Sama Operasi (KSO) BRN, yang dipimpin oleh Halim Kalla.

Namun, konsorsium dinilai tidak memenuhi sejumlah persyaratan prakualifikasi dan teknis. 

Mereka tidak memiliki pengalaman membangun pembangkit tenaga uap minimal 25 MW, tidak menyerahkan laporan keuangan audited tahun 2007, dan tidak menyampaikan dokumen SIUJKA.

“Penetapan pemenang lelang dilakukan meski konsorsium tidak memenuhi syarat teknis dan administratif. Ini menjadi titik awal rangkaian pelanggaran yang berujung pada kerugian negara,” ujar Irjen Cahyono Wibowo.

Kontrak pekerjaan senilai USD 80 juta dan Rp507 miliar ditandatangani pada 11 Juni 2009 antara RR dan Fahmi Mochtar.

Seluruh pekerjaan kemudian dialihkan kepada pihak ketiga, yakni PT PI dan QJPSE, perusahaan energi asal Tiongkok.

“Seluruh pekerjaan dialihkan ke pihak ketiga tanpa dasar hukum yang jelas. Proyek mangkrak, tapi uang sudah mengalir,” tambah Cahyono.

Pembangunan PLTU gagal dimanfaatkan sejak 2016, meski kontrak telah direvisi sepuluh kali hingga 2018.

Menurut laporan investigatif BPK RI, proyek ini menimbulkan indikasi kerugian negara sebesar USD 62,410 juta dan Rp323,2 miliar.

Polri menyebut kasus ini sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum dalam pengadaan barang dan jasa.
  
Dugaan Aliran Dana Suap

Polri juga mendalami dugaan aliran dana dari konsorsium BRN melalui PT PI kepada sejumlah pihak yang diduga menerima suap.

“Ada beberapa pihak yang menerima aliran uang. Untuk mendalami dan menyempurnakan kami perlu alat bukti tambahan,” ujar Cahyono.

 Status Hukum dan Langkah Lanjutan

Kasus ini awalnya ditangani oleh Polda Kalimantan Barat sejak April 2021, lalu diambil alih oleh Bareskrim Polri pada November 2024 karena keterbatasan anggaran dan risiko kerawanan.

Hingga kini, belum ada penahanan terhadap para tersangka. Polri menyatakan masih berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk kelengkapan berkas perkara.

“Kami sudah lakukan pencegahan agar tidak melarikan diri,” tegas Cahyono.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Halim Kalla maupun Fahmi Mochtar. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved