Sunardi Bekap Istri yang Menderita Strok hingga Tewas karena Merasa Lelah Mengurusnya
Pasalnya Evi Dwi menderita strok yang membuatnya tidak bisa beraktivitas seperti biasa dan membutuhkan bantuan sang suami untuk sekedar beraktivitas
"Tersangka membekap wajah istrinya dengan bantal tidur yang berada di samping kiri istrinya, ditekan dengan keras dengan kedua tangan," paparnya.
Evi sempat memberontak dengan menarik dan berusaha melepas bekapan bantal.
Korban dibekap hingga tidak lagi bergerak.
Sejumlah barang bukti sudah diamankan oleh pihak kepolisian, yakni 1 buah bantal tidur dengan sarung bantal motif polkadot, 1 buah pisau dapur dengan panjang 16 cm.
Kemudian 1 botol pemutih pakaian, 1 buah cairan pembersih lantai, 1 botol minuman berkarbonasi, dan 2 buah buku nikah tahun 2004.
Atas perbuatannya, Sunardi disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 P-KDRT atau Pasal 338 KUHP yang berbunyi perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang mengakibatkan matinya korban.
"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun," tutur Kompol I Ketut Sukardi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
3 Titik Demo Hari Ini di Jakarta Selasa 14 Oktober 2025, Awas Terjebak Macet |
![]() |
---|
Demo Hari Ini di Jakarta Selasa 14 Oktober 2025, 3 Elemen Masyarakat Gelar Aksi Unjuk Rasa |
![]() |
---|
Roy Suryo Ungkap Perbedaan Salinan Ijazah Jokowi, Bakal ke KPU Solo untuk Cek Keaslian |
![]() |
---|
Jadwal Demo di Jakarta Hari Ini Selasa 14 Oktober 2025, Cek Lokasi dan Waktunya |
![]() |
---|
Lesti Kejora Hamil Anak Ketiga tapi Dinyinyirin Netizen, Rizky Billar Beri Penjelasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.