Sabtu, 13 Juni 2026

Cukup Scan QR, Warga Bisa Laporkan Polisi Nakal Secara Online, Simak Caranya!

cukup memindai kode QR yang tersedia di berbagai platform resmi Propam Polri guna menyampaikan aduan secara cepat, aman, dan mudah diakses.

Tayang:
Editor: Joko Supriyanto
Propam Polri
SCAN QR ADUAN - Inovasi ini merupakan inisiatif Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Abdul Karim, dalam rangka mentransformasikan layanan publik menuju sistem pengawasan yang lebih transparan dan efisien. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri meluncurkan inovasi digital berupa “Pengaduan Cepat Propam Polri”, sebuah layanan pengaduan berbasis QR code yang memudahkan masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.

Melalui fitur ini, masyarakat cukup memindai kode QR yang tersedia di berbagai platform resmi Propam Polri guna menyampaikan aduan secara cepat, aman, dan mudah diakses.

Inovasi ini merupakan inisiatif Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Abdul Karim, dalam rangka mentransformasikan layanan publik menuju sistem pengawasan yang lebih transparan dan efisien.

Kepala Bidang Propam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Alriadi Harahap menyatakan, langkah ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.

“Cukup scan barcode, isi identitas, kronologi, dan bukti pendukung. Laporan langsung kami terima, dan kerahasiaan pelapor dijamin aman,” ujar Kombes Radjo, Sabtu (18/10/2025).

Selain melalui QR code, masyarakat juga dapat mengakses situs resmi pengaduan Propam di https://yanduan.propam.polri.go.id untuk mengisi formulir pengaduan secara daring.

Tahapan Pengaduan:

Pelapor diminta untuk melengkapi informasi berikut:

1. Identitas pelapor

2. Kronologi lengkap kejadian (termasuk tanggal, tempat, dan uraian peristiwa)

3. Bukti pendukung, seperti foto, video, atau dokumen dan simpan laporan

4. Setelah semua data terisi, laporan dapat disimpan dan dikirim

Setelah pengaduan dikirim, pelapor akan menerima nomor pengaduan yang dapat digunakan untuk memantau perkembangan penanganan melalui fitur “Cek Status Pengaduan.”

Program ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri, khususnya dalam penegakan disiplin dan kode etik di internal kepolisian.

“Propam Polri terus berupaya memberikan layanan pengaduan yang mudah diakses oleh masyarakat serta memastikan setiap laporan ditangani dengan cepat dan profesional,” tambahnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
VS
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved