Kamis, 16 April 2026

Peringatan Hari Nasional

Besok 22 Oktober 2025 Ada Perayaan Hari Santri Nasional, Apakah Hari Libur?

22 Oktober jatuh pada hari Rabu tahun ini. 22 Oktober di Indonesia merupakan perayaan hari nasional

Editor: Joseph Wesly
Tribun Tangerang/Ramadhan L Q
HARI SANTRI NASIONAL- Santri dan santriwati saat belajar kajian kitab Al-Miftah di Pesantren Al-Nahdlah, Jalan Serua Bulak Raya No 50, Pondok Petir, Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat, Sabtu (9/4/2022). Besok Rabu 22 Oktober 2025 diperingati sebagai hari santri Nasional. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA- Besok Rabu jatuh tanggal 22 Oktober 2025.

22 Oktober jatuh pada hari Rabu tahun ini. 22 Oktober di Indonesia merupakan perayaan hari nasional.

Tanggal itu diperingati sebagai Hari Santri Nasional di Indonesia. Lantas, apakah Hari Santri Nasional masuk dalam daftar hari libur nasional di Indonesia?.

Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, Hari Santri Nasional pada 22 Oktober 2025 tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional. 

Sisa Hari Libur Nasional Tahun 2025

Mengacu pada SKB Tiga Menteri, sisa hari libur nasional tahun 2025 tinggal dua hari, yang seluruhnya jatuh pada bulan Desember. Berikut rinciannya:

Kamis, 25 Desember 2025: Hari Raya Natal

Jumat, 26 Desember 2025: Cuti Bersama Hari Raya Natal

Sejarah Hari Santri

Setiap tanggal 22 Oktober diperingati sebagai Hari Santri. Gagasan penetapan hari tersebut berawal dari usulan komunitas pesantren yang ingin menjadikan momen ini sebagai pengingat dan teladan atas peran kaum santri dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia.

Usulan awal memicu perdebatan di publik; sebagian pihak mendukung, sementara sebagian lain menyatakan kekhawatiran terkait potensi polarisasi dan masalah pengakuan bagi kelompok non-santri.

Keputusan akhir ada di tangan pemerintah. Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri pada 15 Oktober 2015.
Penetapan tanggal 22 Oktober itu didasarkan pada beberapa pertimbangan resmi.

Pertimbangan pertama merujuk pada peran signifikan para ulama dan santri pesantren dalam perjuangan merebut kemerdekaan, mempertahankan kedaulatan Republik Indonesia, serta berkontribusi dalam mengisi kemerdekaan.

Pertimbangan kedua ialah pentingnya mengenang, meneladani, dan melanjutkan peran ulama dan santri dalam membela NKRI dan ikut serta dalam pembangunan bangsa.

Pertimbangan ketiga merujuk pada momen historis yang dipandang layak diperingati, yakni ditetapkannya seruan Resolusi Jihad pada 22 Oktober 1945 oleh ulama dan santri dari berbagai daerah, yang memerintahkan kewajiban mempertahankan tanah air dari serangan penjajah.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved