Natal dan Tahun Baru

Diskon Tiket Pesawat Murah Nataru Bisa Didapat Mulai 22 Oktober 2025

Diskon tiket pesawat murah untuk libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 sudah bisa didapat mulai 22 Oktober 2025.

Editor: Joko Supriyanto
TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro
ILUSTRASI SUASANA BANDARA - Diskon tiket pesawat untuk Nataru hanya hanya berlaku bagi penerbangan domestik kelas ekonomi, sesuai dengan fokus kebijakan untuk mendukung masyarakat menengah dan sektor transportasi udara dalam negeri. 

TRIBUNTANGERANG.COM  - Diskon tiket pesawat murah untuk libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 sudah bisa didapat mulai 22 Oktober 2025.

Diskon tiket pesawat untuk Nataru hanya hanya berlaku bagi penerbangan domestik kelas ekonomi, sesuai dengan fokus kebijakan untuk mendukung masyarakat menengah dan sektor transportasi udara dalam negeri.

Dalam program ini Pemerintah menanggung 6 persen dari total 11 persen PPN untuk jasa angkutan udara niaga berjadwal kelas ekonomi dalam negeri.

Artinya, konsumen hanya perlu membayar PPN sebesar 5 persen saat membeli tiket pesawat pada masa promosi ini.

Diskon PPN untuk pembelian tiket pesawat mulai berlaku pada 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026.

Baca juga: Pemerintah Segera Umumkan Pengganti Program Diskon Tarif Listrik

Penggantian PPN yang ditanggung pemerintah mencakup beberapa komponen biaya, antara lain tarif dasar (base fare), fuel surcharge serta biaya lain yang termasuk objek PPN dan merupakan bagian dari jasa yang diberikan maskapai penerbangan.

"Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang dibayar oleh penerima jasa yang merupakan objek PPN dan merupakan jasa yang diberikan oleh Badan Usaha Angkutan Udara," tulis pasal 2 ayat 5 dikutip dari aturan tersebut, Sabtu (18/10/2025).

Pemerintah menegaskan bahwa layanan premium atau penerbangan internasional tidak mendapatkan insentif. Sementara, PMK akan mulai berlaku di Rabu minggu ini dan akan dievaluasi setelah periode berakhir.

Dengan adanya kebijakan tersebut, pemerintah berharap tiket pesawat menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat menjelang lonjakan permintaan di libur Nataru 2025/2026. 

Selain pesawat, pemerintah juga memberlakukan diskon untuk membantu mobilitas masyarakat saat libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Untuk kereta, tiket didiskon 30 persen dari tarif normal. Sementara itu untuk angkutan laut sebesar 20 persen dari tarif dasar.

(Tribuntangerang.com/TribunKaltim.co)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved