Berita Jakarta
Gubernur Pramono Siapkan Sanksi Bagi ASN DKI Jakarta yang Malas dan Suka Flexing
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menekankan bahwa dirinya tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pemecata bagi ASN Flexing.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNTANGERANG.COM - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menekankan bahwa dirinya tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pemecatan, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memamerkan gaya hidup mewah atau flexing di media sosial.
Ia menilai, perilaku semacam itu bertentangan dengan nilai-nilai kesederhanaan dan etika yang harus dijunjung ASN sebagai pelayan masyarakat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
"Kalau ASN di Jakarta males-malesan, apalagi flexing, ada yang kemarin flexing di kelurahan, saya enggak tahu lurah mana, saya lupa, saya bilang, ganti, pecat,” ungkap Pramono, Minggu (26/10/2025).
“Saya enggak basa-basi, ini bukan tipe ASN di Jakarta,” tambahnya.
Pramono menegaskan meski tunjangan kinerja (Tukin) ASN di Jakarta tergolong cukup tinggi, hal itu tidak membenarkan tampil dengan gaya hidup yang berlebihan di media sosial.
Ia menekankan bahwa integritas, disiplin, dan etos kerja menjadi modal utama bagi ASN Jakarta.
"Tukinnya Jakarta ini lebih dari yang lain, mungkin lebih dari Bank Indonesia maupun OJK. Tapi, kalau ASN di Jakarta males-malesan apalagi flexing, enggak ada ampun,” jelas dia.
Pramono berharap para ASN Jakarta bisa bekerja dengan integritas dan profesionalisme dalam melayani warga ibu kota.
"Yang saya inginkan dengan Balai Kota adalah mereka merasa nyaman dalam kepemimpinan saya. Tapi itu artinya juga harus kerja sungguh-sungguh,” kata Pramono.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bergerak cepat menindaklanjuti dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Sekretaris Kelurahan Petojo Selatan, Febriwaldi.
Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma, menegaskan bahwa yang bersangkutan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan.
"Kami langsung berkoordinasi dengan Wali Kota Jakarta Pusat dan Inspektur Pembantu Kota untuk segera mengambil tindakan. Pemeriksaan akan dilakukan untuk menentukan sanksi yang akan diberikan,” ujar Dhany di Jakarta pada Kamis (9/10).
Febriwaldi diduga melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf c, d, dan f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Pasal 2 ayat (3) huruf d dan h Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Nama Febriwaldi menjadi sorotan publik setelah beredarnya sejumlah foto di media sosial yang menunjukkan gaya hidup mewah.
Unggahan yang viral itu antara lain memperlihatkan momen perjalanan ke luar negeri pada 2015–2016 saat ia masih bertugas di Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), pembelian sepeda motor pada 2020, serta sepeda pada 2022.
| Korban Kebakaran Pasar Jiung Dapat Bantuan Sosial dari Bhayangkari Jakarta Pusat |
|
|---|
| Warga Pesisir Utara Jakarta Diminta Siaga Potensi Banjir Rob hingga 5 Juni 2026 |
|
|---|
| Dicurigai Saat Pemeriksaan, Seorang Wanita Keciduk Bawa 15 Gram Sabu Saat Masuk Rutan Salemba |
|
|---|
| Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal: Kalo Ada Informasi Segera Lapor ke Kami |
|
|---|
| Rasuna Said Jadi Titik Baru CFD Jakarta Mulai 1 Juni 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Pramono-Anung-377330.jpg)