Promotor Konser TWICE Fransiska Dwi Melani Ditahan Polisi karena Dugaan Penggelapan Dana
Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), Fransiska Dwi Melani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana investasi konser TWICE
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNTANGERANG.COM - Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), Fransiska Dwi Melani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana investasi konser TWICE.
Hal ini dibenarkan Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, saat dikonfirmasi, Kamis (30/10/2025).
Adapun kasus tersebut dilaporkan oleh PT Media Inspirasi Bangsa (MIB).
"Perkara tersebut sudah di tahap 1 oleh penyidik (Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya), sudah kirim berkas, sedang diteliti oleh Jaksa, mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah P21," ucap Reonald.
Penyidik, kata dia, sejauh ini telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi dan satu ahli.
Sedangkan tersangka yang dikenal sebagai promotor sejumlah konser K-Pop besar di Indonesia, saat ini telah dilakukan penahanan.
"Tapi perkaranya khusus penyidikan sudah tahap 1, kalau lengkap P21, kalau belum kita lengkapi lagi," tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum PT MIB, Aldi Rizki menjelaskan, perkara ini bermula dari kerjasama konser musik K-Pop TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023 lalu.
Terlapor dilaporkan dengan dugaan melakukan penipuan serta penggelapan terhadap dana yang diberikan PT MIB.
"Pihak pelapor telah mencoba menyelesaikan masalah ini secara musyawarah dan kekeluargaan, namun tidak pernah mendapatkan respon positif," ucap Aldi Rizki.
Pihak pelapor kemudian mengirimkan surat somasi pengembalian dana dan pembatalan perjanjian pembiayaan.
Namun, upaya yang telah dilakukan PT MIB tidak mendapat respon baik dari terlapor.
Atas perbuatan ini, pihak pelapor mengalami kerugian finansial puluhan miliar rupiah.
"Setelah upaya komunikasi dan somasi tidak membuahkan hasil, pada tanggal 10 Januari 2025, PT MIB secara resmi melaporkan kejadian tersebut dan yang bersangkutan kepada pihak berwajib melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA," katanya.
Fransiska Dwi Melani diduga kuat telah melakukan Tindak Pidana Penipuan atau Perbuatan Curang dan atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP.
| Jubir PA Tigaraksa Sebut Sidang Cerai Deddy Corbuzier dan Sabrina Tidak Untuk Dipublish |
|
|---|
| Isi Tuntutan Guru Madrasah Swasta Saat Demo Hari Ini ke Pemerintah |
|
|---|
| Polisi Kerahkan 1.597 Personel Gabungan Jaga Demo Guru dan Buruh di Lapangan Ikeda Monas |
|
|---|
| Titik Demo di Jakarta Hari Ini Kamis 30 Oktober 2025, Awas Terjebak Macet |
|
|---|
| Slot Buka Suara setelah Liverpool Kalah Lagi dan Tersingkir dari Carabao Cup 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/MELANI-MECIMAPRO-TERSANGKA-Polda-Metro-Jaya-resmi-meneta.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.