Viral Aksi Bintara Polisi di Polresta Bandar Lampung Curi Mobil Perwira yang Bertugas di Mabes Polri

Sebagai seorang penegak hukum, apa yang dilakukan Aipda GM sangat bertentangan dengan tugas seorang polisi

Editor: Joseph Wesly
(SHUTTERSTOCK/Herwin Bahar)
POLISI CURI MOBIL POLISI- Ilustrasi anggota Polisi. Seorang polisi aktif bersama sejumlah mantan anggota Polri dan warga sipil dilaporkan terlibat dalam aksi pencurian mobil milik perwira polisi dari Mabes Polri. (SHUTTERSTOCK/Herwin Bahar) 

TRIBUNTANGERANG.COM, BANDAR LAMPUNG- Wajah Polresta Bandar Lampung tercoreng karena aksi seorang oknum anggotanya.

Pasalnya seorang anggota Polres Bandar Lampung, Aipda AGM melakukan aksi yang memalukan.

Sebagai seorang penegak hukum, apa yang dilakukan Aipda GM sangat bertentangan dengan tugas seorang polisi.

Bukannya memelihara Kambtimnas, oknum Polri tersebut justru terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor di sebuah hotel.

Dia terlibat pencurian Toyota Avanza Reborn. 

Beruntung mobil yang dicuri komplotan Aipda GM berhasil ditemukan berkat kesigapan sang pemilik kendaraan yang juga seorang anggota Polri bernisial AKP FN.

Kronologi

Seorang polisi aktif bersama sejumlah mantan anggota Polri dan warga sipil dilaporkan terlibat dalam aksi pencurian mobil milik perwira polisi dari Mabes Polri.

Kasus ini menjadi sorotan karena pelaku dan korban sama-sama berasal dari institusi kepolisian. Pelaku diketahui berjumlah tujuh orang, masing-masing berinisial Aipda AGM, D, T, DB, JF, KN, dan HN.

Dari jumlah itu, Aipda AGM merupakan anggota aktif yang berdinas di Polresta Bandar Lampung, sementara tiga lainnya adalah mantan polisi.

Korban pencurian diketahui bernama AKP FN, seorang perwira polisi yang bertugas di Mabes Polri, Jakarta. Peristiwa bermula ketika AKP FN berlibur ke Lampung pada Jumat, 24 Oktober 2025, dan menginap di Hotel Bukit Randu.

Keesokan harinya, ia kehilangan kunci mobil Toyota Innova Reborn miliknya karena lupa meletakkannya. Kunci tersebut ditemukan oleh T, rekan Aipda AGM yang juga menginap di hotel yang sama.

Alih-alih melaporkan penemuan kunci kepada pihak hotel, T justru menggunakannya untuk mencari mobil korban di area parkir.

Setelah berhasil menemukan mobil yang cocok dengan kunci tersebut, T berkoordinasi dengan D, yang dikenal sebagai penjual mobil bodong.

Keduanya kemudian mengajak rekan lain untuk menyusun rencana pencurian. Aksi dilakukan pada Minggu dini hari, 26 Oktober 2025, sekitar pukul 02.45 WIB.

Para pelaku sempat dicegah oleh petugas parkir hotel, namun berhasil meyakinkan sehingga mobil berhasil mereka bawa kabur.

Kasus ini terungkap setelah korban melacak posisi mobilnya menggunakan GPS dan menemukan kendaraan itu berada di sekitar RSUD Dr. H. Abdul Moeloek, Lampung.

Polisi kemudian bergerak dan menemukan para pelaku sedang bersembunyi di sebuah hotel. Saat ditangkap, mereka diketahui sedang mengonsumsi sabu.

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa BPKB, STNK, dan KTP milik korban.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista, membenarkan bahwa seluruh pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Sementara Aipda AGM diamankan oleh Propam untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait keterlibatannya.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menyebut bahwa para tersangka memiliki peran berbeda-beda dalam komplotan tersebut. D berperan sebagai komandan, sementara anggota lain bertugas mencari dan membawa mobil korban.

Ia juga mengonfirmasi bahwa seluruh pelaku, termasuk Aipda AGM, positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine dikutio dari Tribunnews

Kasus ini menjadi pukulan bagi institusi kepolisian karena melibatkan oknum di dalamnya. Polisi berjanji akan menindak tegas seluruh pelaku tanpa pandang bulu sesuai hukum yang berlaku.

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved