Modus AKBP Basuki Tinggal Bersama Dosen Nanda Linchia Levi Terkuak, Keluarga Bahkan Tak Tahu

Kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi di kamar masih menjadi sorotan publik.

Editor: Joko Supriyanto
Kolase Tribun Jateng/Facebook/ TikTok @dididwi6
SERUMAH TANPA IKATAN- Polisi menahan AKBP Basuki terkati kematian dosen Untag Semarang Dwinanda Linchia Levi. Dalam pemeriksaan Propam Polda Jateng, AKBP Basuki terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena tinggal satu atap bersama dosen DLL tanpa hubungan ikatan perkawinan yang sah. 

Terungkap Dwinanda meninggal lantaran jantungnya pecah. 

Diduga korban sempat melakukan aktivitas berat sebelum meninggal dunia.

"Hasilnya infonya tidak ada tindakan kekerasan tapi ada indikasi kegiatan yang berlebihan dan jantungnya sobek," kata Tiwi.

Kendati demikian, Tiwi tak mengetahui pasti aktivitas seberat apa yang dilakukan Dwinanda sebelum kematiannya.

"Kami tidak tidak tahu aktivitas berlebihan seperti apa sampai kondisi tubuh korban telanjang dan jantung sobek, ini yang perlu polisi usut tuntas," lanjut Tiwi.

Padahal, sehari sebelum kematiannya, Dwinanda mengalami gangguan kesehatan.

Kapolsek Gajahmungkur AKP Nasoir menjelaskan, korban dua hari berturut-turut sempat berobat ke RS Tlogorejo.

“Dari rekam medis terakhir, tensinya mencapai 190 mmHg dan gula darahnya 600 mg/dL. Ia hanya dianjurkan rawat jalan,” kata Nasoir.

Jalani Penempatan Khusus

AKBP Dwi pun kini ditahan dalam penempatan khusus selama 20 hari oleh Bidan Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah.

Ia ditahan karena terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri karena tinggal satu atap dengan Dwinanda Linchia Levi tanpa ikatan perkawinan sah.

"AKBP B dipatsus selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025 karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," kata Kabid Propam Polda Jateng Kombes Saiful Anwar.

Penahanan itu, kata dia, dialakukan setelah AKBP B terbukti melanggara kode etik terkait tinggal bersama perempuan tanpa ikatan perkawinan sah.

"Tindakan ini sebagai langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transpara, dan sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.

(TribunnewsBogor.com/Vivi Febrianti)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved