Akselerasi Program 3 Juta Rumah, Bank Mandiri dan PKP Gelar Sosialisasi KPP di Tangerang
Bank Mandiri bersama Kementerian PKP menggelar sosialisasi Kredit Program Perumahan (KPP) di Tangerang untuk mendukung Program 3 Juta Rumah
TRIBUNTANGERANG.COM - Bank Mandiri kembali menegaskan komitmennya sebagai mitra strategis pemerintah dalam percepatan pembangunan perumahan nasional. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan sosialisasi Kredit Program Perumahan (KPP) bagi pelaku usaha sektor perumahan, selaras dengan target Program 3 Juta Rumah pada periode RPJMN 2025-2029.
Sosialisasi yang digelar di Tangerang, Kamis (20/11) ini merupakan hasil sinergi Bank Mandiri dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Kegiatan tersebut diikuti lebih dari 875 peserta, terdiri dari sekitar 315 pelaku usaha sisi suplai (developer, kontraktor, toko bahan bangunan) serta lebih dari 260 pelaku usaha mikro sisi permintaan yang hadir sebagai calon pengguna pembiayaan. Komposisi ini mencerminkan keterlibatan seluruh mata rantai sektor perumahan dalam memperkuat ekosistem perumahan nasional.
Dalam kesempatan itu, Bank Mandiri menegaskan perannya sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendukung akselerasi Program 3 Juta Rumah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Melalui sosialisasi KPP, bank bersandi saham BMRI ini mendorong akses pembiayaan bagi UMKM dan masyarakat untuk membangun atau merenovasi rumah. Program KPP sendiri diatur dalam Permenko No. 13/2025 dan Permen PKP No. 13/2025, dan dapat digunakan sebagai kredit modal kerja maupun investasi bagi pelaku usaha dan perorangan di sektor perumahan.
Wakil Direktur Utama Bank Mandiri, Henry Panjaitan, menyampaikan bahwa dukungan Bank Mandiri terhadap penyaluran KPP merupakan langkah strategis untuk memperkuat sektor perumahan secara inklusif dan berkelanjutan. Pembiayaan KPP tidak hanya menyokong pelaku konstruksi, pengembang, dan pedagang material bangunan, tetapi juga memberdayakan UMKM di berbagai wilayah. (Diangkat pada RUPSLB 2025 dan efektif setelah persetujuan OJK).
“Melalui kolaborasi erat antara pemerintah dan perbankan, program ini diharapkan mampu memperluas kesempatan kerja, meningkatkan kualitas SDM, serta memperkuat daya saing nasional menuju Indonesia Emas 2045, selaras dengan Asta Cita Pemerintah,” ujarnya.
Baca juga: Lowongan Kerja Bank Mandiri, Cek Link Pendaftaran, Posisi dan Persyaratan yang Dibutuhkan
Terkait ketentuan akses, KPP dapat diajukan oleh WNI atau badan hukum Indonesia yang memiliki usaha produktif minimal enam bulan, memiliki NPWP dan NIB, serta tidak memiliki catatan negatif berdasarkan trade checking, community checking, bank checking, atau SLIK. Pemohon juga tidak sedang menerima KUR atau KPP lain, namun diperbolehkan memiliki kredit komersial dengan status lancar. Dalam pembiayaan, objek rumah yang dibiayai menjadi agunan pokok, dengan peluang tambahan agunan sesuai ketentuan penyalur kredit.
Komposisi peserta ini mencerminkan keterlibatan seluruh mata rantai sektor perumahan dalam mendukung penguatan ekosistem perumahan nasional. Melalui pertemuan ini, bank berlogo pita emas ini menegaskan perannya dalam mendukung akselerasi program perumahan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Sebagai mitra strategis pemerintah, bank bersandi saham BMRI ini mendorong percepatan Program 3 Juta Rumah melalui sosialisasi KPP yang ditujukan bagi UMKM maupun masyarakat untuk membangun atau merenovasi rumah. Program ini diatur dalam Permenko No. 13/2025 dan Permen PKP No. 13/2025 dan berfungsi sebagai kredit modal kerja atau investasi yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha maupun perorangan di sektor perumahan.
Wakil Direktur Utama Bank Mandiri, Henry Panjaitan, menyampaikan bahwa dukungan Bank Mandiri terhadap penyaluran KPP merupakan bagian dari langkah strategis untuk memperkuat sektor perumahan secara inklusif dan berkelanjutan. Pembiayaan KPP tidak hanya menyokong pelaku konstruksi, pengembang, dan pedagang material bangunan, tetapi juga mendorong pemberdayaan UMKM di berbagai wilayah. *(Diangkat pada RUPSLB 2025 dan efektif setelah mendapat persetujuan OJK).
“Melalui kolaborasi erat antara pemerintah dan perbankan, diharapkan program ini mampu memperluas kesempatan kerja, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta memperkuat daya saing nasional menuju visi Indonesia Emas 2045, sekaligus selaras dengan Asta Cita Pemerintah,” ujarnya di Tangerang, Kamis (20/11).
Sesuai ketentuan, KPP dapat diakses oleh pemohon yang memenuhi syarat umum, seperti WNI atau badan hukum Indonesia, memiliki usaha produktif minimal enam bulan, memiliki NPWP dan NIB, serta tidak memiliki catatan negatif berdasarkan trade checking, community checking, bank checking, atau SLIK. Pemohon juga tidak sedang menerima KUR atau KPP lain, namun diperbolehkan memiliki kredit komersial selama statusnya lancar.
Dalam proses pembiayaan, agunan pokok berupa objek yang dibiayai oleh KPP digunakan sebagai jaminan, dengan kemungkinan penambahan agunan lain sesuai ketentuan penyalur kredit. Program KPP juga mencakup seluruh segmen UMKM. Usaha mikro memiliki modal hingga Rp1 miliar, usaha kecil hingga Rp5 miliar, dan usaha menengah hingga Rp10 miliar, dengan rentang omzet tahunan maksimal Rp2 miliar untuk mikro hingga Rp50 miliar untuk menengah.
Dengan cakupan tersebut, KPP menyasar pelaku usaha penyedia perumahan seperti developer, kontraktor, dan pedagang bahan bangunan serta masyarakat atau UMKM perorangan yang membutuhkan pembiayaan untuk membeli, membangun, atau merenovasi rumah yang juga berfungsi sebagai tempat usaha.(*)
Baca juga: Festival Budaya Dayak Hadir di Kota Mandiri Tangerang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Bank-Mandiri5.jpg)