Dosen Untag Semarang Tewas

AKBP Basuki Terancam Dipecat 4 Tahun Jelang Pensiun Akibat Hubungan Terlarang dengan Dosen Dwinanda

Karier AKBP Basuki diujung tanduk. Empat tahun lagi menuju batas pensiun 60 tahun untuk perwira menengah Polri

Editor: Joseph Wesly
instagram/TribunMedan
TERANCAM PTDH- Kolase Kasubdit Dalmas Direktorat Samapta Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah AKBP Basuki dan Dwinanda. AKBP Basuki terancam di PTHD karena tinggal bersama dosen Dwinanda tanpa ikatan pernikahan. 

TRIBUNTANGERANG.COM, SEMARANG- Karier AKBP Basuki diujung tanduk. Empat tahun lagi menuju batas pensiun 60 tahun untuk perwira menengah Polri, ia justru terjerat badai kasus kematian dosen Dwinanda Linchia Levi (DLL).

Padahal Basuki tinggal menuntaskan sisa tugas sebelum resmi menyelesaikan pengabdian hampir 30 tahun di Korps Bhayangkara.

Namun kini, ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) justru membayangi.

Aturan Resmi Usia Pensiun Anggota Polri

Berdasarkan PP No. 1 Tahun 2022 tentang perubahan usia pensiun anggota Polri, berikut batas usia pensiun:

  • Tamtama Polri

Pensiun pada usia 58 tahun.

  • Bintara Polri

Pensiun pada usia 58 tahun.

  • Perwira Pertama (Pama) – PNS setara Letda s.d. AKP

Pensiun pada usia 58 tahun.

  • Perwira Menengah (Pamen) – Kompol, AKBP, Kombes

Batas usia pensiun: 60 tahun.

AKBP Basuki termasuk dalam kategori ini, sehingga ia masih memiliki jatah sekitar empat tahun sebelum pensiun normal.

  • Perwira Tinggi (Pati) – Brigjen hingga Jenderal

Pensiun pada usia 60 tahun, namun dapat diperpanjang sampai 65 tahun jika dibutuhkan negara dan melalui persetujuan Presiden.

Baca juga: Dosen Dwinanda Disebut Sejawat Terobsesi Jadikan Polisi sebagai Pasangan Hidup

Aturan ini menegaskan bahwa posisi Basuki seharusnya berada pada masa-masa penyelesaian karier, bukan menghadapi ancaman pemecatan.

Terancam PTDH Empat Tahun Sebelum Pensiun

Bidpropam Polda Jateng sudah menjatuhkan sanksi awal berupa penahanan khusus 20 hari karena Basuki terbukti tinggal serumah dengan DLL sejak 2020 meski masih terikat pernikahan.

Pelanggaran etik ini dikategorikan pelanggaran berat dan menjadi pintu masuk kemungkinan PTDH.

Konsekuensi PTDH bagi Basuki:

  • Kehilangan status sebagai anggota Polri
  • Hak pensiun terancam hilang
  • Catatan karier tercoreng permanen

Buka Fakta Gelap

Kematian DLL membuka fakta hubungan gelap yang dijalani Basuki selama lima tahun terakhir. Nama DLL bahkan masuk dalam Kartu Keluarga Basuki, meski ia masih memiliki istri sah dan seorang anak.

Baca juga: Dosen Dwinanda Sudah Diingatkan Sejawat Jangan Pacaran dengan Polisi Beristri tapi Dicuekin

Keluarga DLL curiga karena:

  • Pesan WA dihapus
  • Kabar kematian terlambat disampaikan
  • Basuki meminta laptop dan HP korban
  • Sikap panik saat kejadian
  • Kuasa hukum keluarga menyebut pernyataan Basuki kerap berubah.

 Pecah Jantung Akibat Aktivitas Fisik Berat

DLL ditemukan tewas tanpa busana. Autopsi sementara menyebutkan adanya robekan jantung akibat aktivitas fisik intens, tanpa tanda kekerasan.

Namun penyidik belum mengambil kesimpulan. Barang bukti seperti CCTV, HP, dan laptop sedang diperiksa intensif.

Menanti Gelar Perkara dan Nasib Basuki

Polda Jateng masih menunggu hasil autopsi lengkap dan analisis forensik digital. Gelar perkara akan menentukan apakah ada unsur pidana.

Jika ditemukan pelanggaran pidana selain etik, posisi Basuki makin terjepit: bukan hanya dipecat, ia bisa menghadapi proses hukum.

Biodata Singkat Dwinanda Linchia Levi

  • Nama lengkap: Dwinanda Linchia Levi Heningdyah Nikolas Kusumawardhani.
  • Usia: 35 tahun (lahir sekitar 1990)
  • Asal: Banyumas, Jawa Tengah
  • Status keluarga: Belum menikah, kedua orangtua meninggal
  • Profesi: Dosen muda di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang
  • Bidang akademik: Hukum, aktif sebagai peneliti dan pengajar

Jejak Akademik:

  •  Alumni Universitas Diponegoro (Undip) Semarang)
  • Alumni Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto)
  •  Lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro (2015–2019) dan Magister Ilmu Hukum Universitas Jenderal Soedirman itu tinggal di Purwokerto, Jawa Tengah, meski sehari-hari mengajar di Semarang.
  • Dari penelusuran Google Scholar, Levi tercatat aktif menulis artikel ilmiah sejak 2022 hingga 2024. Rekam digitalnya menunjukkan ia tengah berada pada masa paling produktif sebagai peneliti.
  • Kehidupan pribadi: Sering membagikan aktivitas akademik melalui akun Instagram, sehingga cukup dikenal di kalangan mahasiswa dan akademisi.
  • Akun Instagram @nandalinchialevi memperlihatkan ia kerap membagikan aktivitas sehari-hari dikutip dari tribunsumsel

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved