Jumat, 12 Juni 2026

Kebakaran Gedung Terra Drone

Mendagri Tito Bakal Periksa Dokumen Pendirian Gedung Terra Drone

Karnavian menegaskan bahwa pihaknya akan memeriksa seluruh dokumen terkait pendirian Gedung Terra Drone

Tayang:
Wartakotalive.com/Yolanda Putri Dewanti
TAK PUNYA APAR- Kantor PT Terra Drone, Cempaka Putih Utara, Kemayoran, Jakarta Pusat terbakar, Selasa (9/12/2025). Sebanyak 22 orang tewas karena kebakaran itu. Gubernur DKI Pramono Anung menyayangkan gedung tak punya Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan jalur evakuasi. 

TRIBUNTANGERANG.COM -Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa pihaknya akan memeriksa seluruh dokumen terkait pendirian Gedung Terra Drone di Jalan Letjen Suprapto, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Pernyataan itu disampaikan Tito setelah meninjau langsung lokasi kebakaran gedung tersebut pada Rabu (10/12/2025).

Tito mengatakan, setiap bangunan yang didirikan di wilayah DKI Jakarta wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai dasar legalitas konstruksi.

Dokumen tersebut menjadi syarat utama untuk memastikan bangunan memenuhi standar keselamatan dan teknis, sehingga dapat mencegah potensi bahaya di kemudian hari.

“Pemilik gedung harus mengantongi PBG sebelum mendirikan bangunan. Kami perlu memastikan apakah proses itu sudah dijalankan sesuai prosedur,” ujar Tito.

Ia menjelaskan, di Jakarta penerbitan PBG dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.

Oleh karena itu, Kemendagri akan berkoordinasi dengan Pemprov DKI untuk menelusuri kelengkapan dokumen sekaligus mengecek apakah terdapat pelanggaran administrasi dalam pendirian gedung tersebut.

Pemeriksaan dokumen ini menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk mengungkap dugaan kelalaian yang diduga turut memperburuk dampak kebakaran yang menelan banyak korban jiwa dan meninggalkan kerusakan parah pada bangunan tersebut.

Tito menegaskan bahwa jika ditemukan pelanggaran, pemerintah tidak akan ragu untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemeriksaan lanjutan juga akan dilakukan bersama instansi terkait untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

"Salah satu syarat untuk Persetujuan Bangunan Gedung itu adalah sertifikat laik fungsi atau SLF. Termasuk mengenai pencegahan, apakah gedung itu layak untuk mencegah terjadinya kebakaran atau mitigasi bila terjadi kebakaran," tuturnya di sekitar gedung Terra Drone, Rabu siang.

Tito mengatakan, dalam proses penerbitan SLF, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI kemudian akan mengecek apakah gedung yang bakal didirikan telah memenuhi aspek pencegahan kebakaran.

Karena terbakarnya gedung Terra Drone, Kemendagri disebut akan mengerahkan tim untuk memeriksa kelengkapan dokumen gedung tersebut. Pemeriksaan kelengkapan dokumen juga bakal didampingi pihak kepolisian.

"Nah, ini yang sedang didalami oleh kepolisian, Polres Jakarta Pusat, dan juga nanti saya juga akan menurunkan tim dari Kemendagri," sebutnya.

"Banti akan saya turunkan Itjen Kemendagri untuk melihat masalah administrasi ini sehingga gedung ini bisa berdiri," lanjut dia.

Sebagai informasi, terbakarnya gedung Terra Drone pada Selasa (9/12/2025) mengakibatkan 22 orang meninggal. Semua jenazah korban telah dibawa ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur. 

Sementara itu, kepolisian telah memeriksa delapan saksi terkait kebakaran gedung Terra Drone. Kepolisian belum mengeluarkan hasil pemeriksaan delapan saksi tersebut.(m27)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved