Kebakaran Gedung Terra Drone
Mendagri Tito Bakal Periksa Dokumen Pendirian Gedung Terra Drone
Karnavian menegaskan bahwa pihaknya akan memeriksa seluruh dokumen terkait pendirian Gedung Terra Drone
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNTANGERANG.COM -Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa pihaknya akan memeriksa seluruh dokumen terkait pendirian Gedung Terra Drone di Jalan Letjen Suprapto, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Pernyataan itu disampaikan Tito setelah meninjau langsung lokasi kebakaran gedung tersebut pada Rabu (10/12/2025).
Tito mengatakan, setiap bangunan yang didirikan di wilayah DKI Jakarta wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai dasar legalitas konstruksi.
Dokumen tersebut menjadi syarat utama untuk memastikan bangunan memenuhi standar keselamatan dan teknis, sehingga dapat mencegah potensi bahaya di kemudian hari.
“Pemilik gedung harus mengantongi PBG sebelum mendirikan bangunan. Kami perlu memastikan apakah proses itu sudah dijalankan sesuai prosedur,” ujar Tito.
Ia menjelaskan, di Jakarta penerbitan PBG dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.
Oleh karena itu, Kemendagri akan berkoordinasi dengan Pemprov DKI untuk menelusuri kelengkapan dokumen sekaligus mengecek apakah terdapat pelanggaran administrasi dalam pendirian gedung tersebut.
Pemeriksaan dokumen ini menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk mengungkap dugaan kelalaian yang diduga turut memperburuk dampak kebakaran yang menelan banyak korban jiwa dan meninggalkan kerusakan parah pada bangunan tersebut.
Tito menegaskan bahwa jika ditemukan pelanggaran, pemerintah tidak akan ragu untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan lanjutan juga akan dilakukan bersama instansi terkait untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
"Salah satu syarat untuk Persetujuan Bangunan Gedung itu adalah sertifikat laik fungsi atau SLF. Termasuk mengenai pencegahan, apakah gedung itu layak untuk mencegah terjadinya kebakaran atau mitigasi bila terjadi kebakaran," tuturnya di sekitar gedung Terra Drone, Rabu siang.
Tito mengatakan, dalam proses penerbitan SLF, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI kemudian akan mengecek apakah gedung yang bakal didirikan telah memenuhi aspek pencegahan kebakaran.
Karena terbakarnya gedung Terra Drone, Kemendagri disebut akan mengerahkan tim untuk memeriksa kelengkapan dokumen gedung tersebut. Pemeriksaan kelengkapan dokumen juga bakal didampingi pihak kepolisian.
"Nah, ini yang sedang didalami oleh kepolisian, Polres Jakarta Pusat, dan juga nanti saya juga akan menurunkan tim dari Kemendagri," sebutnya.
"Banti akan saya turunkan Itjen Kemendagri untuk melihat masalah administrasi ini sehingga gedung ini bisa berdiri," lanjut dia.
Sebagai informasi, terbakarnya gedung Terra Drone pada Selasa (9/12/2025) mengakibatkan 22 orang meninggal. Semua jenazah korban telah dibawa ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Sementara itu, kepolisian telah memeriksa delapan saksi terkait kebakaran gedung Terra Drone. Kepolisian belum mengeluarkan hasil pemeriksaan delapan saksi tersebut.(m27)
| Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Bos Terra Drone Michael Wisnu Wardhana Prematur |
|
|---|
| Asal Usul Api yang Sebabkan Gedung Terra Drone Kebakaran Tewaskan 22 Orang |
|
|---|
| Eks Kabareskrim Respons Rumor Kebakaran Terra Drone Terkait Penyelidikan Banjir Sumatra |
|
|---|
| Percakapan Bos Terra Drone dengan Polisi Saat Ditangkap di Apartemennya |
|
|---|
| Mochamad Apriansyah Korban Kebakaran Terra Drone Tinggalkan 2 Anak Kecil, Keluarga Tagih Hak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/PT-Terra-Drone5.jpg)