Rabu, 3 Juni 2026

Kebakaran Gedung Terra Drone

Percakapan Bos Terra Drone dengan Polisi Saat Ditangkap di Apartemennya

Beredar sebuah video detik-detik penangkapan bos Terra Drone Michael Wisnu Wardhana terkait kasus kebakaran yang menewaskan 22 orang.

Tayang:
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
Warta Kota
BERDEBAT- Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardhana sempat berdebat dengan polisi saat ditangkap Kamis (11/12/2025) pagi tadi oleh Polres Metro Jakarta Pusat. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Beredar sebuah video detik-detik penangkapan bos Terra Drone Michael Wisnu Wardhana terkait kasus kebakaran yang menewaskan 22 orang.

Penangkapan Michael Wisnu Wardhana terjadi di sebuah Apartemen di kawasan Setia Budi Jakarta Selatan pada Kamis (11/12/2025).

Bahkan sebelum penangkapan itu, Michael Wisnu Wardhana terlebih dahulu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kini beredar video percakapan antara Michael Wisnu Wardhana dengan polisi saat detik-detik penangkapan terjadi.

Proses penangkapan sendiri juga dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra.

"Pagi tadi. Di apartemennya, Jakarta Selatan, Setiabudi," ucap Roby, saat dikonfirmasi, Kamis.

Namun, ia menambahkan informasi lebih lanjut mengenai kronologi penangkapan akan disampaikan dalam konferensi pers yang dijadwalkan segera.

Penangkapan itu dilakukan usai polisi menemukan bukti yang cukup untuk menjerat MW sebagai tersangka.

Baca juga: Profil Singkat Michael Wisnu Wardhana, Bos Terra Drone Tersangka Kebakaran Tewaskan 22 Orang

Tampak dalam video penangkapan yang diterima Warta Kota, Kamis, sejumlah petugas kepolisian datang ke kamar apartemen MW.

Dalam percakapan antara pihak kepolisian dan MW, terungkap proses hukum tetap berlanjut meski sang direktur tidak memberikan keterangan.

Polisi: Kita harus ambil tindakan segera. 

Tersangka: Gini, Pak. Surat yang saya terima itu kan besok jam 10.

Polisi: Iya, jadi gini, Pak. Proses hukum juga tetap berlanjut. Kita juga cari alat bukti-alat bukti. Harusnya kalau tadi Bapak datang, mungkin Bapak bisa ngasih pembelaan. Dalam perjalanannya kita ketemu alat bukti lagi yang sudah cukup menentukan Bapak sebagai tersangka. 

Tersangka: Tanpa ada informasi dari saya gitu?

Polisi: Tanpa ada keterangan dari Bapak, ya sudah ditemukan alat bukti yang menentukan Bapak sebagai tersangka. Jadi kita gelarkan dan kita timbulkan surat perintah penangkapan atas nama Bapak sekarang. 

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved