Berita Nasional
KPK Buru Perusahaan Forwarder yang Langganan Suap Pejabat Bea Cukai
KPK mengendus perusahaan forwarder yang melakukan suap dan gratifikasi terhadap pejabat bea cukai Kementerian Keuangan RI.
Dari pihak internal Bea Cukai, tersangka utama adalah Rizal (Direktur P2 DJBC periode 2024–2026), Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intel P2 DJBC), dan Orlando Hamonangan (Kasi Intel DJBC).
Sementara dari pihak swasta, tersangka meliputi John Field (Pemilik PT Blueray), Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR), dan Dedy Kurniawan (Manager Operasional PT BR)
John Field sendiri sempat buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) sebelum akhirnya menyerahkan diri pada Sabtu (7/2/2026).
Modus operandi para tersangka adalah melakukan pemufakatan jahat untuk mengondisikan parameter mesin pemeriksa barang (rule set 70 persen), sehingga barang PT Blueray lolos dari Jalur Merah (pemeriksaan fisik).
Dari operasi senyap dan penggeledahan, KPK telah menyita barang bukti senilai total Rp 40,5 miliar.
Bukti tersebut terdiri dari uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar AS, dolar Singapura, yen Jepang, serta logam mulia seberat total 5,3 kilogram dan jam tangan mewah.
(TribunTangerang/DES/Tribunnews.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Asep-Guntur-Rahayu-respons-alasan-Kusnadi-tak-penuhi-panggilan-tim-penyidik-KPK.jpg)