Berita Nasional
KPK Buru Perusahaan Forwarder yang Langganan Suap Pejabat Bea Cukai
KPK mengendus perusahaan forwarder yang melakukan suap dan gratifikasi terhadap pejabat bea cukai Kementerian Keuangan RI.
TRIBUNTANGERANG-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus perusahaan forwarder yang melakukan suap dan gratifikasi terhadap pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan RI.
Perusahaan freight forwarder adalah agen perantara yang mengatur pengiriman kargo, dokumen, dan bea cukai secara efisien, baik domestik maupun internasional melalui jalur laut, udara, atau darat.
Layanan utamanya meliputi konsultasi rute, pengepakan, penyimpanan, serta pengurusan izin ekspor-impor.
Saat ini KPK pun membidik perusahaan jasa pengurusan transportasi (forwarder) lain yang diduga kuat turut memberikan uang pelicin kepada oknum pejabat Bea Cukai.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan pihaknya telah mengantongi indikasi adanya keterlibatan perusahaan forwarder selain PT Blueray yang melakukan praktik serupa.
"Kalau untuk masalah pemberian (lain), belum terkonfirmasi, ya. Tapi, kalau forwarder yang lain memang ada. Jadi itu juga salah satu yang sedang kita dalami," ujar Asep dalam keterangannya, Selasa (10/2/2026) seperti dimuat Tribunnews.com.
Asep menjelaskan strategi KPK untuk membongkar keterlibatan forwarder lain adalah dengan mencecar para tersangka dari pihak internal Bea Cukai yang kini telah ditahan.
KPK meyakini bahwa aliran suap tersebut bermuara pada oknum pejabat yang sama.
"Khususnya dari pihak oknum Bea Cukai nya itu. Kan tentunya bermuara semuanya kan ke oknum tersebut. Nanti kita akan menggali dari mana saja selain dari PT BR itu, apakah ada (perusahaan lain) yang seperti itu," kata Asep yang juga menjabat sebagai direktur penyidikan KPK.
Penyidik menduga pola yang digunakan oleh forwarder lain memiliki kemiripan dengan PT Blueray, yakni memberikan setoran rutin bulanan agar barang impor mereka, termasuk barang ilegal, palsu, atau KW, dapat melenggang masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan fisik melalui jalur hijau.
Selain membidik forwarder, KPK juga membuka peluang memanggil para importir yang menggunakan jasa kargo tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut penyidik akan menelusuri peran importir dalam rantai pembiayaan suap ini.
"Tentu nanti juga akan didalami oleh penyidik. Karena kan tentu ini masuk ke pembiayaan importir kepada forwarder," kata Budi.
Baca juga: Kades di Magelang Hilang Misterius Usai Tolak Tambang Tanah
KPK ingin memetakan apakah importir mengetahui dan turut andil dalam skema jalur tikus administrasi kepabeanan yang merugikan negara tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka.
Dari pihak internal Bea Cukai, tersangka utama adalah Rizal (Direktur P2 DJBC periode 2024–2026), Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intel P2 DJBC), dan Orlando Hamonangan (Kasi Intel DJBC).
Sementara dari pihak swasta, tersangka meliputi John Field (Pemilik PT Blueray), Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR), dan Dedy Kurniawan (Manager Operasional PT BR)
John Field sendiri sempat buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) sebelum akhirnya menyerahkan diri pada Sabtu (7/2/2026).
Modus operandi para tersangka adalah melakukan pemufakatan jahat untuk mengondisikan parameter mesin pemeriksa barang (rule set 70 persen), sehingga barang PT Blueray lolos dari Jalur Merah (pemeriksaan fisik).
Dari operasi senyap dan penggeledahan, KPK telah menyita barang bukti senilai total Rp 40,5 miliar.
Bukti tersebut terdiri dari uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar AS, dolar Singapura, yen Jepang, serta logam mulia seberat total 5,3 kilogram dan jam tangan mewah.
(TribunTangerang/DES/Tribunnews.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Asep-Guntur-Rahayu-respons-alasan-Kusnadi-tak-penuhi-panggilan-tim-penyidik-KPK.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.