Berita Tangerang
Sempat Dikira Ipad Dicuri di Bandara Soetta, Ternyata Begini Kronologinya
Kasus kehilangan Ipad milik penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta Berujung Damai.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Desy Selviany
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Wisnu Wardana menyampaikan bahwa penyelesaian melalui restorative justice dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak serta tetap berlandaskan aturan hukum yang berlaku.
“Dalam penanganan kasus ini, penyidik mengedepankan penyelesaian di luar pengadilan melalui mekanisme restorative justice. Kami memberikan ruang dialog antara korban dan terduga pelaku agar permasalahan dapat diselesaikan secara musyawarah atas dasar kesepakatan bersama,” kata Wisnu, Selasa (10/2/2026).
Menurut Wisnu, penerapan keadilan restoratif merujuk pada Pasal 81 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang memungkinkan penyelesaian perkara pidana tertentu sepanjang memenuhi persyaratan hukum.
“Langkah ini dilakukan sesuai ketentuan KUHAP yang baru dan atas persetujuan kedua belah pihak. Prinsipnya, kepolisian tetap menjunjung tinggi kepastian hukum, rasa keadilan, serta kemanfaatan,” ujarnya. (m41)
Capt: Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta menuntaskan penanganan kasus dugaan pengambilan satu unit iPad milik penumpang pesawat melalui pendekatan keadilan restoratif. (Tribuntangerang.com/Ho-Polresta Bandara Soetta)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/SUASANA-BANDARA-SOETTA-677.jpg)