Jumat, 8 Mei 2026

Data Peserta BPJS PBI di Banten yang Statusnya Dinonaktifkan, Lebak Tertinggi

data peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Provinsi Banten mencatat sebanyak 480.757 peserta dinonaktifkan per Februari 2026.

Tayang:
Editor: Joko Supriyanto
ISTIMEWA
BPJS KESEHATAN - Pemerintah ingin memastikan seluruh jemaah haji dan petugas haji terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).  Ketentuan ini dilakukan sebagai upaya agar seluruh haji beserta anggota keluarganya mendapatkan perlindungan kesehatan yang optimal, baik sebelum keberangkatan hingga setelah kembali ke tanah air. (ISTIMEWA) 

TRIBUNTANGERANG.COM - Pemutakhiran data peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Provinsi Banten mencatat sebanyak 480.757 peserta dinonaktifkan per Februari 2026.

Kabupaten Lebak menjadi wilayah dengan angka penonaktifan tertinggi dibandingkan daerah lain di Banten.

Kebijakan penonaktifan PBI dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai Februari 2026.

Polemik peserta BPJS PBI yang dinonaktifkan secara mendadak ini tengah menjadi perhatian publik, karena banyak peserta yang merasakan dampaknya.

Berdasarkan hasil pemutakhiran data PBI-JK di Banten, tercatat 480.757 peserta dinonaktifkan dan 424.960 peserta dialihkan dari segmen PBPU yang dibiayai pemerintah daerah ke PBI-JK pusat.

Penonaktifan dilakukan karena peserta tidak lagi masuk kategori desil 1–5 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Pemerintah Provinsi menyatakan skema tersebut merupakan penyesuaian berbasis data, bukan pengurangan cakupan perlindungan, karena diiringi pengalihan peserta ke segmen lain, berikut rinciannya;

  • Kabupaten Lebak mencatat 179.588 peserta nonaktif dan 92.320 dialihkan.
  • Kabupaten Pandeglang 43.284 nonaktif dan 23.944 dialihkan.
  • Kabupaten Serang 49.069 nonaktif dan 31.862 dialihkan.
  • Kota Cilegon 8.603 nonaktif dan 5.710 dialihkan.
  • Kota Serang 11.240 nonaktif dan 82.486 dialihkan.
  • Kabupaten Tangerang 95.604 nonaktif dan 92.225 dialihkan.
  • Kota Tangerang 72.893 nonaktif dan 74.367 dialihkan.
  • Kota Tangerang Selatan 20.476 nonaktif dan 22.046 dialihkan.

Baca juga: BPJS PBI Nonaktif Mendadak, Menkeu Purbaya: Jangan Bikin Warga Kaget

Fasilitas Kesehatan Tak Boleh Menolak

Dikutip laman Pemprov Banten, Gubernur Banten, Andra Soni memastikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, terutama pasien penyakit kronis dan katastropik tetap dilayani di tengah kebijakan pemutakhiran data peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) oleh pemerintah pusat.

Ia menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status kepesertaan sedang nonaktif. Pemutakhiran data mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026. 

Menurut Andra Soni, pemutakhiran tersebut tidak memangkas kuota maupun anggaran jaminan kesehatan.

Melainkan menonaktifkan peserta yang tidak lagi masuk kategori desil kesejahteraan dan mengalihkan kepesertaan kepada kelompok yang dinilai lebih berhak.

“Pembaruan data PBI-JK bertujuan agar bantuan iuran tepat sasaran sesuai desil kesejahteraan. Tidak ada pengurangan jaminan kesehatan. Yang ada penonaktifan berbasis data dan pengalihan segmen peserta,” kata Andra Soni, Selasa, (10/2/2026).

Kepala Dinas Kesehatan Banten, Ati Pramudji Astuti mengatakan pemutakhiran data merupakan kebijakan pemerintah pusat untuk memastikan bantuan iuran tepat sasaran. Menurut dia, penyesuaian dilakukan tanpa mengurangi anggaran jaminan kesehatan.

"Tidak ada pengurangan anggaran, melainkan penggantian peserta yang lebih berhak,” kata Ati.

Ia menjelaskan sebagian peserta yang dinonaktifkan juga diikuti penambahan kepesertaan baru melalui pengalihan dari PBPU Pemda ke PBI-JK pusat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved