Sabtu, 9 Mei 2026

Berita Tangerang

Langganan Pencuri Truk di Tangerang Diringkus Polisi, Begini Modusnya

Seorang spesialis pencurian kendaraan bermotor roda enam atau truk berinisial TK berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Benda

Tayang:
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Desy Selviany
Tribuntangerang.com/dokumentasi Humas Polres Metro Tangerang Kota
TRUK CURIAN-Satu unit mobil truk berwarna kuning yang dicuri di wilayah Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten telah diamankan pihak polisi pasca penangkapan pelaku, Senin (2/3). 

Laporan Wartawan, TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro


TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Seorang spesialis pencurian kendaraan bermotor roda enam atau truk berinisial TK berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Benda, pada Sabtu (28/2/2026) lalu.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengatakan, TK berhasil membobol mobil Mitsubishi Colt Diesel yang beraksi di wilayah Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten, Senin (2/3/2026). 

"Yang bersangkutan ditangkap di wilayah Kabupaten Lebak, Banten, setelah tim opsnal melakukan pengembangan dari laporan kehilangan kendaraan Colt Diesel senilai Rp150 juta," ujar Jauhari kepada awak media, Senin (2/3/2026).

Dalam melancarkan aksinya, pelaku berusia 31 tahun tersebut berupaya menghilangkan jejak dengan mengubah warna bak belakang truk menggunakan pilox warna hitam serta memasang pelat nomor palsu.

Modus pelaku ialah mencuri truk yang telah ditargetkan pada dini hari kemudian membawanya ke luar kota untuk dijual dengan mengubah tampilan kendaraan.

Hal tersebut dilakukan guna mengelabui pemilik truk dan petugas agar sulit dikenali lengkap dengan memasang nomor polisi palsu dari kendaraan tersebut.

"Dalam penangkapan tersebut, Unit Reskrim Polsek Benda mengamankan barang bukti berupa satu unit Mitsubishi Colt Diesel tahun 2007, sebilah golok yang digunakan saat beraksi, pelat nomor asli dan palsu, enam kaleng pilox, serta lem perekat pelat nomor," paparnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut, terdapat dua orang lainnya yang membantu TK saat beraksi yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dua pelaku lain yang bekerja sama dengan residivis kasus curanmor yang pernah menjalani hukuman di Lapas Rangkasbitung tahun 2016 tersebut berinisial IA dan R.

Baca juga: Saat Para Presiden dan Wakil Presiden RI Makamkan Try Sutrisno di Bawah Guyuran Hujan

"Kami masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya dan yang telah kami bekuk telah mengaku bahwa sudah melakukan pencurian mobil sebanyak dua kali," sambungnya.

Sementara itu Kapolsek Benda AKP Sriyono menjelaskan, atas perbuatannya TK ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara.

"Apabila dalam proses penyidikan ditemukan unsur pemberatan lain atau keterlibatan jaringan, penyidik tidak menutup kemungkinan penerapan pasal tambahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata dia.

Masyarakat pun diimbau meningkatkan kewaspadaan dalam memarkir kendaraan operasional bernilai tinggi.

Sementara jika warga mendapati aktivitas mencurigakan diminta segera melapor ke layanan 110 untuk dilakukan penindakan lebih lanjut.

"Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Benda dan kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," jelasnya. (m28)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved