Selasa, 28 April 2026

Lebaran 2026

Bonus Hari Raya Ojol 2026 Resmi Diumumkan, Driver di Tangerang Dapat Berapa?

Kabar menggembirakan datang bagi para pengemudi ojek online di Tangerang. Bonus Hari Raya (BHR) Idul Fitri 2026 resmi diumumkan.

Tayang:
Editor: Joko Supriyanto
shutterstock
DEMO OJOL- Dana tersebut dijadwalkan cair mulai H-14 hingga maksimal H-7 sebelum Lebaran, memberi peluang bagi driver mempersiapkan kebutuhan hari raya lebih awal. (Shuttestock) 

TRIBUNTANGERANG.COM - Kabar menggembirakan datang bagi para pengemudi ojek online di Tangerang. Bonus Hari Raya (BHR) Idul Fitri 2026 resmi diumumkan.

Dana tersebut dijadwalkan cair mulai H-14 hingga maksimal H-7 sebelum Lebaran, memberi peluang bagi driver mempersiapkan kebutuhan hari raya lebih awal.

Sementara itu, pemerintah melalui Menko Perekonomian memastikan sebanyak 850.000 pengemudi ojol se-Indonesia akan menerima BHR dengan total anggaran Rp220 miliar.

Penyaluran bonus ini ditargetkan mulai berjalan pada H-14 hingga paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri. Langkah ini diambil pemerintah untuk memastikan daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah tetap terjaga.

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan stimulus BHR tahun ini sengaja diperbesar. Pemerintah ingin momen lebaran menjadi motor penggerak ekonomi yang kuat di kuartal pertama tahun 2026.

Airlangga menekankan kombinasi antara THR bagi jutaan ASN dan BHR bagi pengemudi ojol akan menciptakan perputaran uang yang masif di pasar. Hal ini diharapkan mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca juga: Lindungi Hak Pekerja, Disnaker Tangsel Segera Aktifkan Posko THR

Khusus untuk aplikator seperti Maxim, tahun ini juga ada ekspansi jumlah penerima yang signifikan. Jika tahun lalu hanya 1.000 mitra yang dapat, tahun ini meningkat drastis menjadi 51.000 mitra secara nasional.

"Kami mendorong penyaluran dilakukan lebih awal H-14 atau paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri," ungkap Airlangga dalam agenda yang sama.

Menyoal besaran BHR yang diberikan kepada mitra aktif, Airlangga menyebut mulai dari Rp 150.000 hingga Rp 200.000.

"Pengemudi aktif itu rata-rata bisa dapat Rp 150.000 roda 2 dan roda 4 bisa sampai Rp 200.000," imbuhnya.

Menteri Ketenagakerjaan pun telah mengeluarkan Surat Edaran yang menegaskan BHR wajib diberikan dalam bentuk uang tunai. Minimal besaran yang dianjurkan adalah 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih mitra selama satu tahun

(TribunCirebon.com/TribunJatim.com)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved