Senin, 1 Juni 2026

Anggaran Aman, Pemprov Banten Tegaskan Tidak Ada Pemecatan PPPK di 2026

Pemerintah Provinsi Banten memastikan tidak ada rencana pemecatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2026

Tayang:
Editor: Joko Supriyanto
Pemprov Banten
Wagub Banten Achmad Dimyati Natakusumah mengikuti apel gabungan ASN di Lapangan Upacara Kantor Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Senin (30/3/2026). 

TRIBUNTANGERANG.COM - Pemerintah Provinsi Banten memastikan tidak ada rencana pemecatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2026, meski isu pembatasan belanja pegawai sempat mencuat.

Pemprov menegaskan kondisi anggaran masih aman dan berada di bawah ambang batas yang ditetapkan pemerintah pusat, sehingga hak serta keberlangsungan kerja PPPK tetap terjamin.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Ai Dewi Suzana mengatakan kondisi belanja pegawai di Pemprov Banten masih berada di bawah ambang batas 30 persen sebagaimana yang menjadi ketentuan pemerintah pusat.

Hal ini menjadi salah satu indikator bahwa kondisi fiskal daerah masih terkendali.

"Belum, belum ada pembahasan ke sana. Masih aman,” ujarnya, Rabu, (1/4/2026).

"Kalau kita sih aman, masih di bawah 30 persen."

"Makanya kita minta kualitas kinerja pegawai dijaga, termasuk absensi, karena itu bagian dari penilaian,” jelasnya.

Terkait tuntutan PPPK paruh waktu untuk beralih menjadi penuh waktu, Ai menegaskan hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Pemprov Banten, kata dia, hanya sebatas mengusulkan.

“Kalau itu kita sudah ajukan, tapi keputusan tetap dari pusat. Kita masih menunggu arahan,” katanya.

Hal senada juga disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan.

Ia memastikan bahwa kondisi belanja pegawai masih dalam batas aman, meski diakuinya sudah mendekati ambang batas.

“Kita masih aman, karena belanja pegawai kita masih di bawah 30 persen, walaupun memang sudah mepet,” kata deden.

Baca juga: Wali Kota Tangsel Janji PPPK Tidak Dikurangi, Tapi ASN Harus Disiplin Ketat

Menurutnyaa, salah satu langkah yang dilakukan Pemprov Banten untuk menjaga keseimbangan fiskal adalah dengan membatasi pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi PPPK.

“Makanya kita batasi tukin untuk PPPK, supaya belanja pegawai tetap terjaga di bawah batas itu,” katanya.

Deden juga menegaskan bahwa untuk status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan.

“Kalau itu kebijakan pusat. Kita hanya mengajukan, nanti pusat yang menentukan,” jelasnya.

Pemprov Banten memastikan, bahwa anggaran gaji PPPK untuk tahun 2026 telah disiapkan dan kondisi kas daerah dalam keadaan mencukupi.

(TribunBanten.com/Ahmad Haris)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

 

Sumber: Tribun banten
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved