Senin, 18 Mei 2026

Patron Minta Pemprov DKI Tindak Tegas Hotel di Jakbar yang Digerebek Terkait Praktik Gelap Narkoba

Patron meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mengambil langkah tegas, termasuk menutup dan mencabut izin operasional.

Tayang:
Editor: Joko Supriyanto
Tribuntangerang.com
PENGEREBEKAN NARKOBA = B-Fashion tempat hiburan malam digrebek Mabes Polri setelah terima adanga peredaran narkoba melibatkan karyawan dan narapidana, Sabtu (9/5/2026). (DOK HUMAS MABES POLRI) 

TRIBUNTANGERANG.COM - Penggerebekan kasus dugaan peredaran narkoba di B Fashion Hotel oleh Bareskrim Polri memicu sorotan publik dan desakan keras dari berbagai pihak.

Patriot Anti Narkoba (Patron) meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mengambil langkah tegas, termasuk menutup dan mencabut izin operasional tempat hiburan tersebut jika terbukti melanggar hukum.

Kasus ini mencuat setelah polisi mengungkap dugaan transaksi ekstasi dan vape mengandung zat berbahaya yang disebut telah berlangsung lama.

Temuan tersebut menimbulkan kekhawatiran akan maraknya praktik terselubung di kawasan hiburan malam, sekaligus mendorong aparat dan pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan demi menjaga keamanan masyarakat.

Ketua Umum PATRON, Muannas Alaidid, mengatakan pengungkapan kasus oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menunjukkan adanya dugaan sistem peredaran narkotika yang terorganisir.

“Bahkan, sejumlah keterangan menyebut adanya mekanisme transaksi terselubung, akses khusus untuk tamu VIP,” kata Muannas dikutip dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 14 Mei 2026.

Menurutnya, apabila dugaan tersebut benar, maka pemerintah daerah perlu mengambil tindakan tegas demi menjaga keamanan masyarakat dan mencegah tempat hiburan menjadi lokasi peredaran narkoba.

Tidak hanya itu, Muannas juga menyinggung berbagai informasi yang ramai beredar di media sosial terkait dugaan aktivitas lain yang dinilai bertentangan dengan hukum dan norma kesusilaan.

"Di media sosial terungkap dugaan adanya pelayanan seks untuk LGBT, threesome sexual service, sexual massage, dan lain-lain," katanya.

Ia menambahkan, dugaan tersebut disebut muncul dari informasi yang viral di media sosial dan dikaitkan dengan tersangka utama bernama Dania Eka Putri alias Mami Dania yang ditangkap dalam operasi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

"Kalau ini benar, ini lebih parah dari THM White Rabbit. Karena itu Pemprov DKI harus ambil sikap tegas. Tutup dan cabut izin B Fashion selamanya," tandasnya.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada 6 Maret 2026. Warga melaporkan adanya dugaan transaksi narkoba yang telah berlangsung cukup lama di lokasi hiburan malam tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan Bareskrim bersama Satgas NIC melakukan penyelidikan tertutup selama beberapa pekan. Polisi kemudian melakukan operasi undercover buy pada 8 Mei 2026 untuk memastikan dugaan transaksi narkotika di lokasi.

Dalam operasi tersebut, petugas membeli lima butir ekstasi dan lima vape yang mengandung etomidate dari salah satu tersangka. Temuan itu menjadi dasar bagi polisi untuk melakukan penggerebekan besar pada Sabtu, 9 Mei 2026.

“Tim kemudian bergerak cepat melakukan penindakan di sejumlah lokasi,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).

Dari hasil operasi, polisi menangkap sejumlah tersangka dengan berbagai peran. Mereka terdiri dari koordinator pemandu lagu, kurir, pengunjung tempat hiburan malam, hingga narapidana di Lapas Kelas I Cipinang yang diduga ikut terhubung dalam jaringan tersebut.

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved