Berita Seleb

Pratama Arhan dan Azizah Salsha Masih Berstatus Suami Istri Meski Sudah Diputus Cerai PA Tigaraksa

PA Tigaraksa menerima gugatan cerai Pratama Arhan terhadap istrinya Azizah Salsa dengan putusan cerai Verstek

Editor: Joseph Wesly
Kompas.com
MASIH SUAMI ISTRI- Pratama Arhan mengangkat jerseynya untuk menunjukkan nama sang istri, Azizah Salsha. Pratama Arhan hingga kini masih berstatus suami dari Azizah Salsha. 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Rumah tangga pesepak bola Pratama Arhan dan Azizah Salsah kini sudah berakhir.

Rumah tangganya keduanya sudah berakhir setelah hakim Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa resmi menceraikan keduanya pada Senin (25/8/2025).

PA Tigaraksa menerima gugatan cerai Pratama Arhan terhadap istrinya Azizah Salsa dengan putusan cerai Verstek.

Cerai Verstek adalah putusan cerai yang dijatuhkan oleh hakim tanpa dihadiri pihak tergugat (suami atau istri yang digugat) meskipun telah dipanggil secara patut dan sah, sehingga gugatan dianggap terkabul secara otomatis karena pihak tergugat dianggap mengakui semua dalil gugatan penggugat.

Putusan ini dapat diajukan melalui upaya hukum verzet oleh pihak tergugat untuk meminta pengadilan memeriksa kembali perkara tersebut secara adil. 

Namun meskipun keduanya sudah becerAI secara verstek keduanyua masih dinyatakan resmi sebagai pasangan suami istri secara hukum.

Alasannya status pernikahan belum resmi berakhir karena ikrar talak belum dilakukan oleh pihak suami, yakni Arhan, selaku pemohon perceraian.

Fakta itu diungkap oleh Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, M. Sholahudin.

“Masih suami istri, karena ikrarnya belum dijatuhkan,” kata Sholahudin saat ditemui di kantor PA Tigaraksa, Selasa (9/9/2025).

Diberi Tengat 14 Hari

Menurut Sholahudin, ikrar talak wajib dilakukan dalam waktu maksimal 14 hari setelah pihak termohon menerima pemberitahuan putusan.

Dalam hal ini, Azizah sebagai termohon telah menerima salinan resmi putusan perceraian pada 30 Agustus 2025.

“Waktu 14 hari dihitung sejak termohon menerima pemberitahuan. Karena Azizah tidak hadir dalam persidangan, pemberitahuan dilakukan secara langsung dan diterima tanggal 30 Agustus,” jelasnya.

Dengan demikian, tenggat waktu Arhan untuk menyampaikan ikrar cerai jatuh sekitar pertengahan September 2025.

Jika dalam periode tersebut tidak dilakukan ikrar, maka proses perceraian bisa dianggap tidak sah secara hukum agama.

Halaman
12
Sumber: Tribun banten
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved