Minggu, 26 April 2026

Berita Seleb

Dj Panda Dijadwalkan Diperiksa di Polda Metro Jaya Hari Ini

Polda Metro Jaya akan memeriksa Giovanni Surya Saputra atau yang dikenal sebagai DJ Panda, Rabu (15/10/2025) hari ini.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
istimewa
PEMANGGILAN - Dj Panda dijadwalkan akan dipanggil ke Polda Metro Jaya, Rabu (15/10/2025) 

Ia mengungkapkan, pemeriksaan terhadap DJ Panda dijadwalkan berlangsung Rabu pekan depan.

"Minggu depan pemeriksaannya. Hari Rabu," tutur Iskandarsyah. 

Adapun Erika melaporkan DJ Panda ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (19/7/2025).

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dugaan pengancaman tersebut pertama kali diketahui Erika dari salah satu anggota grup fanbase DJ Panda.

“(Dalam grup fanbase itu), terlapor mengirimkan pesan melalui WhatsApp yang isinya mengancam akan menghancurkan karier korban,” ujar Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (25/7/2025).

Baca juga: DJ Bravy Ungkap Kondisi Erika Carlina Usai Melahirkan Anak Pertama di RSPI Jaksel

Selain ancaman, lanjut Reonald, terlapor juga menyebarkan informasi bohong yang menyebutkan anak dalam kandungan Erika bukanlah anaknya.

Ia juga menyebut Erika sebagai seorang psikopat dan menyebarluaskan data pribadi, termasuk tempat kelahiran dan foto hasil ultrasonografi (USG).

“Atas kejadian tersebut, korban merasa terancam dan dirugikan. Selanjutnya, pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Reonald. 

Terlapor disangkakan melanggar Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dan/atau Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta/atau Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. (m31)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved